Advertisement
Abdullah Sebut Aksi Sidang MK Bertujuan Memberi Semangat Hakim
Demonstran menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/5/2019). Unjuk rasa dilakukan pascpengumuman penetapan hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2019. - ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Aksi-aksi yang digelar sepanjang tahapan persidangan merupakan bentuk dukungan moral bagi sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk aksi halal bihalal dan tahlil akbar 266 yang digelar, Rabu (26/6/2019). Hal tersebut disampaikan koordinator lapangan unjuk rasa massa di Tugu Patung Kuda, Abdullah Hehamahua.
"Kenapa kami memberikan dukungan, karena secara teoritis, berasal dari pemerintah, DPR dan MA," kata Abdullah di Jakarta, Rabu.
Advertisement
Berkumpulnya massa di kawasan Patung Kuda Monas, lanjut dia menjadi penyemangat hakim MK agar menjalankan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi tanpa perlu khawatir, tertekan atau terintimidasi.
"Bertugas sesuai Undang-undang MK, sehingga keputusan mereka itu nantinya berdasarkan keadilan sesuai dengan ketuhanan yang maha esa, semua putusan peradilan selalu begitu," katanya.
BACA JUGA
Aksi di Tugu Patung Kuda, kata Abdullah, tetap akan digelar sampai sidang putusan yang diagendakan pada 27 Juni 2019.
Massa peserta aksi pada (26/6/2019) dari Elemen Gerakan Kedaulatan Rakyat Untuk Keadilan, organisasi yang tergabung dalam gerakan itu terdiri dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF Ulama), Front Pembela Islam, Alumni 212, dan fraksi mak-emak.
Abdullah menjamin aksi halal bihalal, tahlil akbar 266 dan mengawal sidang MK terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Presiden ini akan berlangsung damai dan tertib.
"Selama lima kali kita gelar, jangankan kerusuhan bersenggolan antar orang yang lewat sini pun tidak ada," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Lurah Grogol Gunungkidul Ditahan Atas Kasus Penggelapan Kendaraan
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- KPK Telusuri Setoran Calon Perangkat Desa Pati
- Polres Kulonprogo Buka Operasi Progo 2026, Bagi-Bagi Helm di Wates
- Sihir dan Debut Pemain Pinjaman, Arema FC Tekuk Persijap 1-0
- Jogja Deflasi Awal 2026, Harga Kebutuhan Diprediksi Naik Saat Ramadan
- Asia Beregu 2026, Ginting Bawa Indonesia Hadapi Malaysia dan Myanmar
- RUU Perlindungan Konsumen Membutuhkan Keseimbangan
- BGN Ancam Hentikan SPPG Penyebab Keracunan
Advertisement
Advertisement



