Advertisement
Kuasa Hukum KPU Sebut Tak Ada Kecurangan, BW : Hati dan Pikirannya Buta..
Ketua Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto selaku pemohon mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). - ANTARA/Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kuasa Hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana kembali menghadiri sidang sengketa Pilpres 2019, Jumat (21/6/2019).
Berdasarkan pantauan, Bambang dan Denny terlihat hadir di Gedung Mahkamah Konstitusi sebelum sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Keduanya sebelumnya tidak hadir di sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi dan ahli pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Kamis (20/6).
Advertisement
"Ini sedikit serak suara saya. Istirahat-istirahat sedikit lah," ujar Bambang menjelaskan alasan ketidakhadirannya di sidang kemarin.
Sebelum masuk ke ruang sidang, Bambang menjawab pandangan KPU RI yang menganggap saksi-saksi dan ahli dari BPN tidak berkualitas. Dia mengaku tak setuju dengan pandangan KPU.
BACA JUGA
Menurut Bambang, saksi dan ahli yang dihadirkan pihaknya memiliki kredibilitas. Dia juga menyebut, seharusnya KPU RI menolak kehadiran saksi dan ahli dari timnya jika meragukan kualitas mereka.
Eks Wakil Ketua KPK itu juga membantah pernyataan Kuasa Hukum KPU yang menilai tak ada kecurangan dalam Pemilu 2019. Menurutnya, begitu banyak kecurangan yang terjadi sepanjang jalannya pemilu.
"Kalau lawyer termohon bilang tak ada kecurangan, dia kayanya perlu kacamata mioptik yang lebih bagus deh. Karena begitu banyak kecurangan. Jadi kalau sampai mereka tak bisa buktikan, dan bilang tak ada kecurangan, menurut saya bukan hanya matanya yang buta. Hatinya dan pikirannya buta," katanya.
Dalam persidangan kemarin, Kuasa Hukum KPU RI hanya menghadirkan seorang ahli untuk menjawab petitum Tim Hukum Prabowo-Sandiaga. Ahli yang dihadirkan bernama Marsudi Wahyu Kisworo.
Dalam keterangannya pada sidang sengketa pilpres kemarin, Marsudi banyak menjelaskan soal Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU RI. KPU merasa cukup dengan kehadiran seorang ahli karena menganggap kualitas dan kapasitas saksi serta ahli pemohon sebelumnya dipertanyakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
- Seorang Penumpang Meninggal Dunia di Bandara Soekarno-Hatta
Advertisement
Pijat Plus dan Warung Miras Oplosan di Bantul Digrebek Petugas
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Viral Hujan Api di Festival Lampion Bantul, Ini Penjelasan Panitia
- Sempat Ditutup Akibat Langgar SOP, 12 SPPG Beroperasi Kembali
- DPR RI: Biaya Haji Masih Bisa Diturunkan Lagi
- 12.500 Guru Belum Sarjana Akan Dibantu Lewat Skema RPL
- Guru dan Siswa Keracunan, Distribusi MBG di SMPN 2 Mlati Disetop
- Purbaya: Presiden Prabowo Berhasil Pulihkan Optimisme Publik
- Palang Merah dan Tim Mesir Cari Jenazah Sandera di Gaza
Advertisement
Advertisement




