Advertisement

Menolak Jadi Tersangka, Kivlan Zen Melawan Ajukan Gugatan Prapreadilan

Newswire
Kamis, 20 Juni 2019 - 21:37 WIB
Bhekti Suryani
Menolak Jadi Tersangka, Kivlan Zen Melawan Ajukan Gugatan Prapreadilan Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah) didampingi kuasa hukum saat tiba memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta, Rabu (29/5/2019). - ANTARA FOTO/Wibowo Armando

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Tak terima ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen akhirnya melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan.

Permohonan gugatan itu diwakili tim pengacara Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).

Advertisement

Pengacara Kivlan, Hendrik Siahaan menilai, ada sesuatu yang dilanggar dalam penetapan status tersangka Kivlan oleh pihak kepolisian.

"Saya dari tim penasihat hukum Kivlan Zen mau melakukan praperadilan. Dimana kami melihat di dalam penetapan klien kami Pak Kivlan, ada beberapa hal yang diduga dilanggar oleh pihak kepolisian," kata Hendrik kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.

Hendrik menambahkan, gugatan praperadilan tersebut dilayangkan lantaran pihaknya menemukan pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik dalam proses hukum kasus tersebut. Ia pun menyoal mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan yang dilakukan terhadap mantan Kepala Staf Kostrad tersebut.

"Mulai dari penetapan tersangka sampai penahanan. Jadi ada beberapa prosedur yang diduga dilanggar oleh kepolisian," jelasnya.

Praperadilan yang diajukan oleh Kivlan didaftarkan dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menahan Kivlan Zen setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kamis (30/5/2019).

Kivlan Zen kini sudah mendekam di Rumah Tahana Militer, Guntur, Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Belakangan, Kivlan Zen juga telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan makar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal Prameks Jogja Kutoarjo 6 April 2026, Warga Padati Jam Favorit

Jadwal Prameks Jogja Kutoarjo 6 April 2026, Warga Padati Jam Favorit

Jogja
| Senin, 06 April 2026, 10:57 WIB

Advertisement

Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis

Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis

Wisata
| Minggu, 05 April 2026, 21:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement