Veda Ega Start dari Baris Ketiga Moto3 Hungaria 2026
Veda Ega Pratama start dari posisi kesembilan Moto3 Hungaria 2026 usai tampil kompetitif dalam sesi kualifikasi di Balaton Park.
Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Harianjogja.com, JAKARTA-- Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk menampilkan bukti bernomor P-155 yang disebut oleh saksi Agus Maksum sebagai bukti dari kesaksiannya.
"Saya minta supaya pemohon menampilkan bukti bernomor P-155 untuk dikonfrontasi dengan pernyataan Agus Maksum yang menyatakan adanya NIK dan jumlah DPT yang tidak sesuai," ujar Enny dalam sidang lanjutan perkara sengketa hasil Pilpres 2019, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Agus Maksum adalah ahli teknologi informatika Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, dan menjadi saksi pertama yang dihadirkan oleh pemohon.
"Tolong hadirkan buat dikonfrontir juga dengan bukti KPU, saya cari bukti P-155 itu tapi ini tidak ada," ujar Enny.
Hakim Konstitusi Aswanto kemudian menambahkan bahwa bukti bernomor P-155, namun tidak ditemukan fisiknya.
"Di daftar bukti ada tercantum bukti P-155, tapi tidak ada fisiknya, ini makanya kami mohon untuk ditampilkan," kata Aswanto.
Kuasa hukum Prabowo-Sandi, Nasrullah kemudian mengatakan salah satu anggota tim kuasa hukum pemohon yang bertugas terhadap bukti yang akan ditampilkan, sedang membereskan sejumlah bukti yang akan diserahkan kepada Mahkamah untuk segera diverifikasi.
"Mohon diberi waktu karena PIC yaitu Dorel Amir dan Zulfadi sedang mengurus dokumen-dokumen bukti untuk diverifikasi," ujar Nasrullah.
Agus berkali-kali menjelaskan bahwa pihaknya menemukan adanya NIK yang tidak sesuai dengan nomenklatur dan DPT yang tidak wajar karena tidak sesuai dengan catatan KTP serta kartu keluarga.
Agus sempat menyebut pihaknya menemukan adanya KTP dan kartu keluarga (KK) yang manipulatif. Hal itu dia katakan karena nomor dari KTP dan KK tersebut memiliki nomor yang tidak sesuai dengan nomenklatur.
Kendati demikian, Agus mengaku dirinya tidak pernah membuktikan apakah pemilik KTP dan KK tersebut benar ada dan menggunakan hak pilihnya atau tidak.
Agus juga mengakui bahwa terkait nomor induk tersebut bukan menjadi tanggung jawab KPU, karena pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang mengeluarkan nomor tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Veda Ega Pratama start dari posisi kesembilan Moto3 Hungaria 2026 usai tampil kompetitif dalam sesi kualifikasi di Balaton Park.
Trailer Warkop DKI: Viralin Doooong..!! resmi dirilis. Desta debut sebagai Dono dalam film baru Warkop DKI Reborn yang tayang 11 Juni 2026.
Quick Share dari Google dan Samsung memungkinkan transfer file Android ke Windows tanpa kabel USB atau cloud. Simak cara instalasi dan penggunaannya.
Aymen Hussein ditahan hampir tujuh jam di Bandara O'Hare, Chicago, jelang Piala Dunia 2026. Striker andalan Irak akhirnya diizinkan masuk, sementara fotografer
Timnas Voli Putri Indonesia menghadapi Kazakhstan pada laga kedua Pool B AVC Cup 2026, Minggu (7/6/2026). Simak jadwal siaran langsung, rekor pertemuan, dan pel
Empat ilmuwan senior China dicopot setelah ditemukan manipulasi data penelitian. Kasus ini memicu sorotan terhadap integritas riset dan tekanan publikasi akadem