Advertisement
Soal Dana Kampanye Jokowi Rp19,5 M, Dahnil Sindir TKN dan Buzzer Tak Bisa Baca Data
Peserta pemilihan presiden 2019 Joko Widodo (kanan), dan Prabowo Subianto, bersalaman di sela-sela pengambilan nomor urut di Komisi Pemilihan Umum Jakarta, Jumat (21/9/2019). - Bisnis/Dwi Prasetya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut Timses Capres dan Cawapres nomor urut 02 itu tidak bisa baca data.
Pemicunya, terkait sumbangan dana kampanye pribadi Capres petahana Jokowi senilai Rp 19,5 miliar.
Advertisement
Dahnil mengatakan, TKN Jokowi - Maruf saat membantah terkait tudingan tersebut sampai mengerahkan buzzer di media sosial. Pernyataan itu disampaikan Dahnil melalui akun twitter pribadinya @Dahnilanzar, Selasa (18/6/2019).
"Sudah capek-capek berbusa bahkan sampai menebar fitnah buzzer akun tuyul dan Timses TKN menyatakan keterangan Kuasa Hukum BPN salah baca angka terkait Rp19,5 M," kata Dahnil seperti dikutip, Rabu (19/6/2019).
BACA JUGA
Belakangan tim hukum Jokowi-Ma'ruf dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) mengakui adanya dana kampanye tersebut. Dana kampanye tersebut disebut salah input karena bukan atas nama Jokowi.
Mengetahui hal tersebut Dahnil menganggap TKN tidak mengetahui fakta data yang sebenarnya. Ia kembali memastikan adanya dana kampanye senilai Rp 19,5 miliar tersebut.
"Eh...buzzer dan timses ternyata enggak pernah baca data dan fakta yang benar. Jadi benar ada Rp 19,5 M," kata Dahnil.
Sebelumnya Tim Hukum Prabowo - Sandiaga mempersoalkan sumber dana kampanye pasangan calon nomor urut 01 Jokowi - Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019. Sumber dana kampanye berasal dari sumbangan pribadi Jokowi yang dipersoalkan kubu Prabowo.
Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW) menuturkan, berdasarkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada tanggal 25 April 2019 tercatat sumbangan pribadi dari Jokowi sebesar Rp 19.508.272.030.
Padahal, kata BW, berdasar Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan Jokowi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 12 April 2019 hanya berjumlah Rp6.109.234.705.
"Di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara/LHKPN Joko Widodo yang diumumkan KPU pada tanggal 12 April 2019, harta kekayaan berupa Kas dan Setara Kas hanya berjumlah Rp 6.109.234.704," kata BW dalam keterangan tertulis, Rabu (12/6/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kraton Keluarkan Lima Gunungan Garebeg Syawal, Ini Maknanya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemudik Bisa Akses Layanan Tambal Ban Gratis di Bantul
- Kemenag Kota Jogja Sudah Data Ratusan Titik Salat Id
- 10 Kontingen Ramaikan Lomba Gema Takbir Jogja 2026, Rebut Piala Sultan
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
- Takbir Keliling Disekat, Malioboro Dipastikan Steril
- Aturan WFH Pascalebaran 2026 Berlaku untuk ASN hingga Pegawai Swasta
- Peningkatan Penumpang Terjadi di Terminal Palbapang Bantul
Advertisement
Advertisement








