Advertisement
Sidang MK: Saksi Prabowo-Sandi Mengaku Pernah Diancam Akan Dibunuh
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (ketiga kanan) bersama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). - ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Saat menyampaikan kesaksiannya dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019), Agus Maksum, salah satu saksi fakta yang dihadirkan oleh Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengaku menerima ancaman pembunuhan.
Hanya saja, atas kesaksiannya, Agus enggan menjelaskan secara gamblang terkait dengan ancamannya tersebut.
Advertisement
Agus menjabat sebagai bagian dari tim IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga. Pada awal memberikan keterangannya, Agus menceritakan bahwa dirinya bertugas untuk mengawasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dicermatinya mengandung kecurangan.
"Saya bagian tim capres ditingkat nasional," kata Agus.
BACA JUGA
Kemudian, salah satu Hakim MK Aswanto menanyakan kepada Agus soal adanya ancaman. Agus mengatakan dirinya pernah mendapatkan ancaman.
"Sebelumnya kami ada ancaman," ujarnya.
Namun, Agus menolak untuk menjelaskan soal ancaman tersebut ketika diminta Aswanto untuk menceritakan terkait dengan ancaman itu. Aswanto selaku hakim MK langsung menekankan kepada Agus kalau seharusnya Agus bisa terbuka menyampaikan keterangannya.
"Ancaman itu pernah sampai kepada saya dan keluarga saya, ancaman pembunuhan," kata Agus.
Agus menjelaskan kalau ancaman itu datang sebelum dirinya menjadi saksi atau sekitar bulan April lalu di mana dirinya masih sibuk menjadi bagian IT BPN Prabowo - Sandiaga yang mengurusi DPT bermasalah.
Aswanto kembali melemparkan pertanyaan apakah ancaman itu sudah dilaporkan kepada pihak berwajib.
Akan tetapi Agus mengaku tidak pernah melaporkan ancaman itu. Alasan Agus dengan tidak melaporkan ialah karena sudah aman dengan keamanan yang diberikan oleh pihak BPN.
"Kami menganggap tim kami bisa mengamankan saya," ujar Agus.
"Tapi kan ancaman itu melanggar hukum, ada pihak yang bertanggung jawab," jawab Aswanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Wapres Gibran Lepas Alumni Pejuang Digital untuk Pendidikan 3T
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Guru Besar UGM Ungkap Mikroalga Bisa Jadi Energi Masa Depan
Advertisement
Advertisement








