Advertisement
KPK Sorot Pernyataan Menkumham Soal Napi Koruptor Tak Bisa di Nusakambangan
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kanan) didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/4/2019). - ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti soal pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly yang menyatakan bahwa napi karuptor tidak dapat ditempatkan ke lapas Nusakambangan. Alasannya, karena napi kasus korupsi tidak termasuk kategori high risk sehingga tidak dapat dimasukan ke lapas dengan kategori super maximum security.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa seharusnya Kemenkumham lebih terbuka dan serius melakukan perbaikan, termasuk rencana pemindahan napi korupsi ke lapas Nusakambangan tersebut.
Advertisement
"Perlu juga kami ingatkan kembali, bahwa rencana penempatan napi korupsi ke lapas maximum security di Nusakambangan adalah salah satu dari rencana aksi yang justru disusun oleh Kemenkumham yang kemudian disampaikan pada KPK," katanya, Selasa (18/6/2019).
Meski pernyataan itu diharapkan bukan sepenuhnya berupa penolakan, akan tetapi secara lebih spesifik KPK menyoroti soal pandangan bahwa napi korupsi tidak dapat diletakkan ke lapas dengan kategori super maximum security.
BACA JUGA
Dalam hal ini, Febri mengingatkan kembali soal Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
Menurutnya, revitalisasi ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas fungsi pembinaan narapidana yang dilaksanakan di 4 lapis lapas mulai dari super maximum security, maximum security, medium hingga minimum security.
Dengan demikian, lanjut Febri, seharusnya dapat dipahami bahwa lapas Nusakambangan tidak hanya ada lapas dalam kategori super maximum security, tetapi juga ada maximum, medium hingga minimum security.
"Dari kajian yang dilakukan KPK, dan juga sudah dikoordinasikan bersama Ditjen Pas, Kementerian Hukum dan HAM, para narapidana kasus korupsi tertentu dapat ditempatkan di lapas maximum security," katanya.
Salah satu pertimbangannya adalah risiko yang tinggi pengulangan pidana seperti halnya kasus mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen yang terjaring OTT KPK karena disuap oleh narapidana kasus korupsi.
Menurut Febri, kasus seperti itu berisiko terjadi pada pihak lain dengan tujuan mendapatkan fasilitas ataupun bentuk pemberian gratifikasi dan uang pelicin sehingga sangat logis jika napi tertentu ditempatkan di lapas maximum security tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sekolah Negeri di Jogja Wajib Terima ABK, Ini Penegasan Pemkot
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Honda Naik ke Konsesi C MotoGP, Awal Menuju Kategori A
- Sekring ABS Terbalik, Ducati Recall Panigale V2 dan V2 SF
- SSA Siap Laga Malam, Van Gastel: Lapangan Lebih Penting
- Apple Luncurkan iOS 26.2, Hadirkan Fitur Baru iPhone
- James Cameron Jadi Miliarder, Avatar 3 Diprediksi Pecah Rekor
- Pengendara Motor Tewas Ditabrak Truk di Ring Road Utara
- KPK Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Terkait Kasus Kuota Haji
Advertisement
Advertisement



