Advertisement
Sidang MK: Sindir Permohonan Gugatan BPN Tak Jelas Maksudnya, Yusril Sebut Nama Ratna Sarumpet
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) selaku pihak termohon berjabat tangan dengan Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra (kedua kanan) selaku pihak terkait sebelum mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). - ANTARA/Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar Selasa (18/6/2019). Tim Hukum TKN Jokowi-Ma’ruf membacakan jawaban atas gugatan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga.
Dalam pembukaannya, Ketua Tim Hukum TKN Yusril Ihza Mahendra sempat menyindir bahwa permohonan gugatan dari pemohon (Tim Hukum BPN) tak jelas maksud dan tujuannya.
Advertisement
“Kita ingin segera move on dari kegelapan zaman hoaks dan post-truth yang secara perlahan menancapkan narasi kebencian dalam sendi-sendi kehidupan sosial,” ujar Yusril.
Bahkan, secara tersurat Tim Hukum TKN berkesimpulan permohonan gugatan tersebut bertujuan senada dengan kasus-kasus terkait BPN sebelumnya, yang kerap menarasikan kebohongan.
BACA JUGA
“Kasus-kasus seperti yang terjadi pada Ratna Sarumpaet, hoaks tentang adanya 7 kontainer surat suara yang tercoblos, hoaks tentang penangkapan dan kriminalisasi ulama, hoaks tentang penghapusan pelajaran agama di sekolah, hoaks adanya larangan azan, hoaks tentang legalisasi LGBT, dan berbagai macam hoaks lainnya diharapkan bisa sirna dari bumi Indonesia yang kita cintai ini,” jelas Yusril.
“Inti uraian panjang Pemohon yang kami pahami adalah adanya ajakan untuk mengabaikan UU Pemilu. Seolah-olah UU Pemilu tidak ada. Seluruh rangkaian analisa dan kutipan teori serta ahli yang disuguhkan Pemohon ditujukan untuk membangun kesimpulan tersebut,” tambahnya.
Menurut Tim Hukum TKN, kesimpulan ini apabila benar adanya, maka memiliki dampak berbahaya bagi prinsip negara hukum yang sudah disepakati dalam Konstitusi Indonesia.
Oleh sebab itu, Tim Hukum TKN berharap semua pihak sepakat untuk memaknai persidangan ini sebagai jalan konstitusional menemukan keadilan berdasarkan hukum, bukan upaya untuk menumbuhkan wacana yang mengarah pada potensi kemudaratan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Libur Nataru, Bandara YIA Prediksi 247 Ribu Penumpang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Polri Segera Umumkan Tersangka Bencana Banjir Sumatera Utara
- Jemaat Gereja St Albertus Agung Buat Altar dari Barang Bekas
- Rizki Juniansyah Rebut Emas SEA Games dan Pecahkan Rekor Dunia
- Guru Besar UGM Usul Sebagian Dana MBG Dialihkan ke Daerah Bencana
- Makanan Sehat dan Praktis Bakal Jadi Tren Gaya Hidup 2026
- AFJ Desak Regulasi Larangan Perdagangan Monyet Ekor Panjang
- Kapolri Siapkan Perpol No 10 Masuk Revisi UU Polri, Polemik Menguat
Advertisement
Advertisement





