Advertisement
Pemilik Rumah untuk Kawin Kontrak Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi penangkapan - Harian Jogja/Gigih M Hanafi
Advertisement
Harianjogja.com, PONTIANAK--Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, telah menetapkan pemilik rumah di Jalan Purnama, Komplek Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, berinisial AMW sebagai tersangka kasus dugaan perdagangan orang dengan modus kawin kontrak.
"Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka AMW diduga kuat sebagai perantara, penampung, dan yang mengurus semua administrasi yang diperlukan," kata Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Donny Charles Go di Pontianak, Senin (17/6/2019).
Advertisement
Donny menjelaskan, tersangka dari hasil pemeriksaan sementara diduga kuat sebagai sebagai perantara antara laki-laki warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dengan perempuan (WNI) sebagai calon istri, dan menjadikan rumahnya sebagai tempat penampungan dalam menjalankan aksinya.
"Tersangka diancam dengan UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.
BACA JUGA
Ia menambahkan, untuk ketujuh WNA asal Tiongkok yang diamankan tersebut, pihaknya serahkan penanganan selanjutnya kepada Imigrasi Kelas I Pontianak, karena mereka masuk ke Indonesia dengan izin tinggal atau visa wisata selama 30 hari.
Sebelumnya, petugas Imigrasi Kelas I Pontianak dan Ditreskrimum Polda Kalbar berhasil membongkar dugaan sindikat perdagangan orang dengan modus kawin kontrak, Rabu malam (12/6), dalam kasus itu ada sembilan orang yang diamankan, yakni masing-masing tujuh warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, dan dua warga negara Indonesia, satu diantaranya seorang perempuan (WNI).
Kepala Seksi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, Syamsuddin mengatakan, sebanyak tujuh orang WNA asal Tiongkok kembali akan menjalani pemeriksaan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, untuk mengetahui tujuan utama mereka ke Kota Pontianak.
"Ketujuh orang asing yang terdiri dari enam orang laki-laki dan satu wanita tersebut masih menunggu proses perpanjangan paspor di Jakarta. Sekarang lagi dalam proses karena belum selesai dan paspornya juga belum dikirim ke Pontianak, sehingga untuk sementara kami masih menunggu," ujarnya.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan, para WNA tersebut menggunakan visa kunjungan selama 30 hari ke Indonesia. "Saat ini, ketujuh orang asing itu dititipkan di Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Kelas I Pontianak, sambil menunggu proses lebih lanjut," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPRP Serap Masukan Reformasi Kepolisian lewat Public Hearing di UGM
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
- Produktivitas Naik, Nelayan Kulonprogo Terima Alat Modern
- Gemini Belum Gantikan Google Assistant, Ini Jadwal Barunya
- Pertama dalam Sejarah, VW Tutup Pabrik di Jerman
- Kuasai Semua Kategori, DIY Juara Umum Anggar Banyuwangi Open
- Diduga Klitih, Dua Remaja di Bantul Ditangkap Warga
- DPRD Sleman Dorong Perempuan Berdaya Lewat Seminar Hari Ibu
- Polres Kulonprogo Siapkan 3 Pospamyan Amankan Nataru
Advertisement
Advertisement



