Advertisement
5 Jaksa Ditunjuk Tangani Kasus Sofjan Jacoeb

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menunjuk lima Jaksa Peneliti untuk mengikuti perkembangan perkara dugaan tindak pidana makar yang telah melibatkan mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen (Purn) Sofjan Jacoeb.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri mengatakan penunjukan lima Jaksa Peneliti itu dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi DKI mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari tim penyidik Polda Metro Jaya pada 16 Mei 2019 lalu.
Advertisement
Menurut Mukri, kelima orang Jaksa Peneliti itu akan mengikuti perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana makar agar syarat materil dan formil lengkap sehingga memudahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membawa perkara tersebut ke Pengadilan.
“Kejaksaan Tinggi DKI sudah menerima SPDP untuk tersangka Sofjan Jacoeb ter tanggal 16 Mei 2019. Jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus ini ada kurang lebih 5 orang,” tuturnya, Senin (17/6/2019).
Seperti diketahui, Kapolda Metro Jaya tahun 2001 M. Sofjan Jacoeb dilaporkan bersamaan dengan Eggi Sudjana ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan tindak pidana makar.
Keduanya diduga telah melanggar Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dua orang itu diduga telah melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
Namun, setelah dilaporkan ke Bareskrim, perkara keduanya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Juara Nasional dan Internasional, 828 Pelajar DIY Diberi Penghargaan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- KPK Segera Umumkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kouta Haji
- Tugas ke Luar Kota, Wapres Gibran Tak Hadiri Acara Pelantikan Menteri Baru
- Pengamat Kritisi Kasus Pagar Laut Bekasi yang Hanya Berhenti di Tersangka
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
Advertisement
Advertisement