Advertisement
5 Jaksa Ditunjuk Tangani Kasus Sofjan Jacoeb

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menunjuk lima Jaksa Peneliti untuk mengikuti perkembangan perkara dugaan tindak pidana makar yang telah melibatkan mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen (Purn) Sofjan Jacoeb.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri mengatakan penunjukan lima Jaksa Peneliti itu dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi DKI mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari tim penyidik Polda Metro Jaya pada 16 Mei 2019 lalu.
Advertisement
Menurut Mukri, kelima orang Jaksa Peneliti itu akan mengikuti perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana makar agar syarat materil dan formil lengkap sehingga memudahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membawa perkara tersebut ke Pengadilan.
“Kejaksaan Tinggi DKI sudah menerima SPDP untuk tersangka Sofjan Jacoeb ter tanggal 16 Mei 2019. Jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus ini ada kurang lebih 5 orang,” tuturnya, Senin (17/6/2019).
Seperti diketahui, Kapolda Metro Jaya tahun 2001 M. Sofjan Jacoeb dilaporkan bersamaan dengan Eggi Sudjana ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan tindak pidana makar.
Keduanya diduga telah melanggar Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dua orang itu diduga telah melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
Namun, setelah dilaporkan ke Bareskrim, perkara keduanya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
- Kepala Desa di Garut Gondol Dana Desa Rp700 Juta, Langsung Ditahan Kejaksaan
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Kepulauan Tokara Jepang
- Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
Advertisement
Advertisement