Advertisement

BPN Minta MK Tak Batasi Saksi di Persidangan

Newswire
Senin, 17 Juni 2019 - 14:27 WIB
Sunartono
BPN Minta MK Tak Batasi Saksi di Persidangan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) bersama Cawapres Sandiaga Uno dan petinggi partai pendukung mengangkat tangan saat mendeklarasikan kemenangannya pada Pilpres 2019 kepada awak media di kediaman Kertanegara, Jakarta, Kamis (18/4/2019). - ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memberikan terobosan baru agar tak membatasi saksi dalam persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait pilpres 2019.

"Kami juga berharap kepada MK, agar memberikan ruang bagi kami untuk menghadirkan jumlah saksi yang sebanyak-banyaknya," ujar Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Advertisement

Andre memaparkan bila terkait saksi saat ini pihaknya sudah merencanakan dalam persidangan akan menghadirkan 30 orang sebagai saksi. Hal ini dikarenakan pihaknya menemukan banyaknya kecurangan dalam pilpres 2019.

"Kenapa jumlahnya banyak, karena dugaan yang kami sampaikan ini dugaan TSM, dugaan abuse of power, tentu membutuhkan saksi yang banyak. Tidak mungkin kami bisa membuktikan dugaan TSM kalau hanya saksi ahlinya dua. Atau saksi faktanya 15," tuturnya.

Namun demikian, permohonan tim hukum Prabowo-Sandi ini bertentangan pada Pasal 41 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Pilpres, menyebutkan bahwa Mahkamah dapat membatasi saksi dan ahli yang diajukan pemohon, termohon dan pihak terkait.

PMK Nomor 4 ini juga mengatakan bahwa keterangan saksi yang ditugas secara resmi oleh pemohon, termohon dan pihak terkait serta bisa berasal dari pemantau Pemilu yang mendapatkan sertifikasi akreditasi dari Bawaslu.

Selain itu, tim hukum Prabowo-Sandi ini juga sudah mengirimkam surat kepada MK agar bisa memberikan izin kepada LPSK guna para saksi mendapatkan dilindungi.

"Untuk itu LPSK memberikan saran dan masukan kepada pihak kami. Sehingga pada hari ini tim kuasa hukum kami mengirimkan surat ke MK, agar MK merekomendasikan kepada LPSK untuk melindungi saksi kami," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 20 April 2024, Tiket Rp50 Ribu

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 04:17 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement