Advertisement
Ini Dasar Pertimbangan Polda Metro Jaya Tangguhkan Penahanan 100 Tersangka Kerusuhan 21-22 Mei
Sejumlah warga melintasi ban yang dibakar di tengah Jalan KS. Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019). - ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono menjelaskan penangguhan penahanan untuk 100 dari 447 tersangka kericuhan 21-22 Mei sesuai dengan prosedur.
"Seratus orang itu adalah penangguhan penahanan, dan itu sah di undang-undang diatur, ada penjaminnya juga, semua sudah sesuai dengan prosedur," kata Argo di RS Polri Raden Said Sukanto, Jakarta, Sabtu (15/6/2019).
Advertisement
Argo mengaku tidak mengetahui secara detail identitas 100 tersangka itu dan kapan secara pasti penangguhan penahanannya.
"Suratnya sudah ada. Penangguhan itu sudah diproses beberapa waktu lalu dan dilakukan secara bertahap tidak satu waktu," ucap Argo.
BACA JUGA
Adapun pertimbangan penangguhan penahanan terhadap 100 tersangka tersebut, kata Argo, merupakan subjektivitas dari penyidik.
"Dasar pertimbangannya adalah subjektivitas penyidik," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Asep Adi Saputra menyebutkan pertimbangan untuk mengabulkan penangguhan penahanan itu di antaranya adalah bobot keterlibatan mereka sebagai tersangka pelaku kericuhan.
Asep menyebut ada yang disangka terlibat penuh dalam kericuhan, ada yang hanya tidak menuruti perintah polisi membubarkan diri.
"Itu juga merupakan tindakan melanggar hukum diatur dalam Pasal 218 KUHP," kata Asep menjelaskan sangkaan kedua.
Pertimbangan lain yang digunakan polisi adalah alasan kesehatan. Asep menyebut tersangka pelaku juga ada yang menjadi korban di antara kericuhan yang terjadi.
Kepolisian menetapkan 447 orang menjadi tersangka dalam rangkaian kericuhan tersebut yang terjadi mulai 21 Mei malam hingga 23 Mei dini hari. Mereka ditangkap dari titik-titik kericuhan yang berbeda, mulai dari depan Gedung Bawaslu RI, kawasan Petamburan, Pasar Tanah Abang, hingga Slipi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Joni 15 Tahun Jadi Honorer, Kini Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dortmund Ditahan Freiburg 1-1, Bellingham Kartu Merah
- Polisi Tangkap Debt Collector Aniaya Pengendara di Depok
- KSPN Malioboro-Parangtritis Beroperasi Senin, Tarif Rp12.000
- Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 15 Desember 2025, Tarif Rp8.000
- DAMRI Layani Rute Bandara YIA ke Kota Jogja dan Sleman
- Penalti Kane Selamatkan Bayern dari Kekalahan Lawan Mainz
- Inter Tekuk Genoa 2-1, Nerazzurri Puncaki Liga Italia
Advertisement
Advertisement




