Advertisement

Prabowo-Sandi Ajukan Permohonan Perbaikan, KPU Keberatan

Newswire
Jum'at, 14 Juni 2019 - 12:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Prabowo-Sandi Ajukan Permohonan Perbaikan, KPU Keberatan Capres nomor urut 01 Joko Widodo (kiri), Ketua KPU Arief Budiman (tengah) dan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto sebelum mengikuti debat capres putaran keempat di Hotel Shangri La, Jakarta, Sabtu (30/3/2019). - Bisnis/Nurul Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Tim hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah menyerahkan perbaikan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan keberatan atas hal itu.

"Secara umum ya, kami keberatan dengan adanya itu," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019), sebelum sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) berlangsung.

Advertisement

Untuk kesiapan KPU RI menghadapi sidang, Arief mengatakan KPU telah menjawab dan menyampaikan alat bukti terkait permohonan PHPU yang diajukan capres nomor urut 02 pada 24 Mei 2019.

"Kemudian kami sudah koordinasi bersama kuasa hukum dan para anggota KPU bagaimana nanti menjawab permohonan pemohon sebagaimana yang disampaikan pada tanggal 24 Mei lalu," kata Arief.

Tentang hal-hal teknis persidangan, seperti jumlah saksi, ia enggan menyampaikan hal tersebut dan baru akan diketahui saat persidangan berlangsung.

Ketua Tim Hukum Capres 02 Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto bersama dengan Denny Indrayana, menyerahkan berkas perbaikan permohonan pada Senin (10/6/2019).

Dalam perbaikan permohonan tersebut, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi menambahkan argumentasi, berupa alasan pasangan Jokowi-Ma'ruf perlu didiskualifikasi.

Bambang menyebutkan pihaknya mencantumkan Pasal 227 huruf P UU 7/2017 sebagai dasar argumentasi. Ada pun pasal tersebut menyatakan bahwa seorang bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan dimana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.

"Nah menurut informasi yang kami miliki, Cawapres 01 Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, maka itu berarti melanggar Pasal 227 huruf P UU Pemilu," ujar Bambang.

Bambang menambahkan seseorang yang mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Info Stok Darah dan Lokasi Donor Darah di DIY Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement