Advertisement
Prabowo-Sandi Ajukan Permohonan Perbaikan, KPU Keberatan
Capres nomor urut 01 Joko Widodo (kiri), Ketua KPU Arief Budiman (tengah) dan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto sebelum mengikuti debat capres putaran keempat di Hotel Shangri La, Jakarta, Sabtu (30/3/2019). - Bisnis/Nurul Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Tim hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah menyerahkan perbaikan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan keberatan atas hal itu.
"Secara umum ya, kami keberatan dengan adanya itu," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019), sebelum sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) berlangsung.
Advertisement
Untuk kesiapan KPU RI menghadapi sidang, Arief mengatakan KPU telah menjawab dan menyampaikan alat bukti terkait permohonan PHPU yang diajukan capres nomor urut 02 pada 24 Mei 2019.
"Kemudian kami sudah koordinasi bersama kuasa hukum dan para anggota KPU bagaimana nanti menjawab permohonan pemohon sebagaimana yang disampaikan pada tanggal 24 Mei lalu," kata Arief.
BACA JUGA
Tentang hal-hal teknis persidangan, seperti jumlah saksi, ia enggan menyampaikan hal tersebut dan baru akan diketahui saat persidangan berlangsung.
Ketua Tim Hukum Capres 02 Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto bersama dengan Denny Indrayana, menyerahkan berkas perbaikan permohonan pada Senin (10/6/2019).
Dalam perbaikan permohonan tersebut, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi menambahkan argumentasi, berupa alasan pasangan Jokowi-Ma'ruf perlu didiskualifikasi.
Bambang menyebutkan pihaknya mencantumkan Pasal 227 huruf P UU 7/2017 sebagai dasar argumentasi. Ada pun pasal tersebut menyatakan bahwa seorang bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan dimana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.
"Nah menurut informasi yang kami miliki, Cawapres 01 Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, maka itu berarti melanggar Pasal 227 huruf P UU Pemilu," ujar Bambang.
Bambang menambahkan seseorang yang mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 1.992 THL Gunungkidul Dikontrak Setahun Jadi PPPK Paruh Waktu
- Biaya Baterai Litium Melonjak, Harga EV Diperkirakan Naik
- Monchengladbach Tumbang 1-3 dari Wolfsburg, Polanski: Dua Kesalahan
- Tak Kuat Bersaing, iRobot Ajukan Bangkrut
- Kunjungan Turis Australia ke Jogja Turun, Dispar Evaluasi Promosi
- BPD DIY: Perkuat UMKM, Dorong Digitalisasi, Jaga Stabilitas Likuiditas
- Nick Reiner Diduga Terlibat Tewasnya Rob Reiner
Advertisement
Advertisement






