Advertisement
Kedapatan Undang Organisasi HTI, Pemprov DKI Batalkan Acara di Salah Satu Dinas

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Gegara kedapatan mengundang organisasi terlarang, Pemprov DKI Jakarta membatalkan acara Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP).
Pembatalan dilakukan setelah viral salah satu undangannya adalah sayap ormas terlarang, Muslimah HTI.
Advertisement
Acara rapat pembahasan konten poster antikekerasan terhadap perempuan dan anak itu, rencananya digelar Jumat (14/6/2019) pukul 13.30 WIB, di Ruang Rapat Lantai 5 Bidan PPPA Dinas PPAPP, Jakarta Pusat.
Namun, setelah viral surat undangan yang salah satunya ditujukan kepada Muslimah HTI, pemprov langsung membatalkan rapat tersebut, Kamis (13/6/2019) sore.
"Kami batalkan, setelah kami berkoodinasi dengan Bapak Hendri Novrizal, Plt Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, pukul 17.48 WIB," kata Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jakarta, Taufan Bakri, melalui keterangan persnya.
Taufan mengatakan, pembatalan dilakukan karena banyak orang yang mengkritik acara itu turut mengundang dua organisasi, yakni Muslimah HTI dan juga Indonesia Tanpa Feminis.
"Ada kritik karena acara itu mengundang dua organisasi yang dimaksud, maka kami batalkan kegiatan tersebut.”
Sebelumnya, jagat media sosial dibuat heboh oleh beredarnya foto undangan dari Pemprov DKI Jakarta, yang disebut mengundang ormas terlarang Muslimah HTI menghadiri pertemuan.
Foto undangan berstempel Pemprov DKI Jakarta tersebut menjadi bahan perbincangan warganet.
Potret tersebut diunggah oleh akun Twitter @wprasetyo73. Dalam unggahannya, ia menyebar dua foto berkas berlogo Pemprov DKI Jakarta berisi daftar undangan.
"Benar ini Pak Gubernur @aniesbaswedan, ormas terlarang tetap diundang rapat @DKIJakarta. Luar biasa," kata akun itu seperti dikutip Suara.com, Kamis (13/6/2019).
Dalam foto tersebut, tertulis Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta mengadakan rapat pembahasan konten poster antikekerasan terhadap perempuan dan anak.
Rapat tersebut akan digelar pada Jumat, 14 Juni 2019 pukul 13.30 WIB di Ruang Rapat Lantai 5 Bidan PPPA Dinas PPAPP, Jakarta Pusat.
Surat undangan tersebut juga dibubuhi oleh tanda tangan Kepala Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta Tuty Kusumawati.
Pada foto berikutnya, terlihat ada 20 instansi dan organisasi yang diundang untuk menghadiri rapat tersebut.
Sementara pada urutan nomor 16, tertulis Muslimah HTI ikut diundang untuk menghadiri acara rapat.
Untuk diketahui, ormas HTI telah resmi dibubarkan oleh pemerintah. Pencabutan status badan hukum didasari atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
Ormas HTI dinilai berseberangan dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia sehingga diputuskan untuk dibubarkan secara resmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jadwal Pemadaman Listrik Hari ini Rabu (16/7/2025) di Gunungkidul, Sleman, dan Kulonprogo
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang Gegera Bonceng Anak Tanoa Helm
- Trump Minta Rusia Akhiri Perang Ukraina dalam 50 Hari atau Kena Tarif 100 Persen
- Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Chromebook
- Rencana Pembangunan Rumah Subsidi Tipe 18/25 Dibatalkan, Ini Alasan dari Menteri PKP
- 27 Juli, Penerbangan Moskow-Pyongyang Dibuka
- Situasi di Gaza Mengerikan, Sekjen PBB Desak Akses Bantuan Masuk
- 11 Korban Kapal Karam di Selat Sipora Ditemukan Dalam Kondisi Selamat
Advertisement
Advertisement