Advertisement
Tak Ingin Akses Internet Dibatasi? Ini Peran yang Bisa Anda Lakukan
Ilustrasi media sosial. - Reuters/Beawiharta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Jika tak ingin pembatasan akses internet dan media sosial (medsos) kembali dilakukan saat sidang gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung, Pemerintah meminta masyarakat turut menangkal penyebaran berita bohong (false news) dan hoaks.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto menyebutkan pembatasan medsos dan akses internet hanya akan dilakukan jika lalu lintas informasi di dunia maya dianggap terlalu membahayakan keamanan nasional.
Advertisement
“Maka kalau tidak ingin [akses internet] lemot, kalau tidak ingin diganggu lagi medsos itu, ya kita mengharapkan masyarakat berpartisipasi. Jangan membiarkan hoaks-hoaks yang negatif, merusak, bohong, mengadudomba, dibiarkan berkeliaran di Indonesia,” tuturnya di kantornya, Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Wiranto berjanji pembatasan akses internet dan medsos tak akan dilakukan jika keadaan dianggap aman selama sidang sengketa Pilpres 2019 berlangsung.
BACA JUGA
Rencana pembatasan akses internet dan medsos diungkap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Pembatasan akan dilakukan jika sebaran hoaks atau berita bohong masif sekitar 600-700 konten per menit.
Pada aksi 21 dan 22 Mei 2019 terjadi di DKI Jakarta, pemerintah juga membatasi akses internet dan medsos. Saat itu, pengguna internet di Indonesia kesulitan mengirim pesan singkat dan gambar menggunakan aplikasi seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook.
“Itu keadaan yang betul-betul membutuhkan [pembatasan akses internet] dan kita sudah minta maaf kepada penguna medsos yang dirugikan. Tapi kita juga memberi pemahaman bahwa kepentingan negara dan bangsa lebih besar dari kepentingan perorangan dan kelompok. Itu [pembatasan] hanya kita gunakan kalau keadaan betul-betul membutuhkan,“ lanjutnya.
Rencana pemerintah untuk membatasi akses internet dan medsos mendapat kecaman, salah satunya dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Lembaga tersebut menganggap pembatasan layanan medsos tidak diperlukan dan bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
"Pembatasan layanan medsos ini bertentangan dengan hak berkomunikasi dan memperoleh informasi serta kebebasan berekspresi. Pembatasan yang dilakukan terhadap medsos telah menghambat masyarakat untuk memperoleh informasi publik," kata Direktur Eksekutif ICJR Anggara dalam pesan tertulis yang diterima Bisnis.
Dia mengungkapkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi telah dilindungi Pasal 28F UUD 1945. Anggara juga menyebutkan meski kebebasan berekspresi adalah hak asasi yang dapat dibatasi, tapi pembatasan itu harus diuji validitasnya melalui uji tiga rangkai (three part test).
Pembatasan kebebasan berekspresi itu disebutkan dalam Pasal 19 ayat (3) Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (International Covenant On Civil And Political Rights/ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Kaji WFH untuk Tekan Konsumsi BBM 2026
- Iran Naikkan Gaji 60 Persen Saat Perang, Strategi atau Tanda Krisis?
- BPOM Cabut Izin Edar 8 Kosmetik, Promosi Berbau Asusila
- KPK Periksa Gus Alex Terkait Korupsi Kuota Haji Seusai Penahanan Yaqut
- Ledakan Keras di Masjid Jember Saat Tarawih, 1 Jemaah Dilarikan ke RS
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tragedi Rumah Sakit India: 10 Pasien ICU Meninggal
- Chelsea Kena Sanksi Rp225 Miliar, Ini Sebabnya
- Orleans Masters 2026: Indonesia Tanpa Wakil Tunggal Putri
- Zombie ZIP, Malware yang Sulit Dideteksi Antivirus
- Bulgaria Umumkan Skuad FIFA Series 2026, Petrov Ikut ke Jakarta
- HONOR Perkenalkan X7d dan X6c dengan Fitur AI
- Jadwal KRL Solo-Jogja 17 Maret 2026, Cek Waktu Berangkatnya
Advertisement
Advertisement









