Advertisement
Awal 2021, Kanada Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA --Pada awal 2021 nanti, Kanada akan mulai melarang penggunaan plastik sekali pakai. Tujuannya untuk memangkas sampah yang tak bisa didaur ulang dan melindungi laut.
Perdana Menteri (PM) Kanada Justin Trudeau menyatakan sebagai orang tua, dia kesulitan menjelaskan mengapa ada paus mati dengan perut penuh sampah plastik. Generasinya disebut bertanggung jawab untuk menjaga kelestarian alam untuk diwariskan ke generasi selanjutnya.
Advertisement
"Sebagai orang tua, kita berada di titik di mana kita membawa anak-anak ke pantai dan kita harus mencari area yang bersih dari sedotan, styrofoam, atau botol-botol. Ini adalah suatu masalah dan kita harus melakukan sesuatu," tegasnya, seperti dilansir dari Reuters, Kamis (13/6/2019).
Dengan jeda waktu sekitar 1,5 tahun hingga 2021, Pemerintah Kanada akan melakukan riset terkait plastik jenis apa yang berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Selain itu, juga bakal memberikan waktu bagi para pengusaha untuk menyesuaikan diri.
Produsen plastik nantinya diwajibkan untuk memenuhi kuota daur ulang dan pemerintah federal serta provinsi akan melakukan pengawasan lebih ketat agar perusahaan-perusahaan terkait ikut terlibat dalam proses daur ulang.
Pada awal tahun ini, Parlemen Eropa juga telah memutus untuk melarang penggunaan produk plastik sekali pakai. Langkah ini juga dilakukan Kanada menyusul perseteruan dengan Filipina dan Malaysia terkait kargo sampah yang dikirim dari negara tersebut.
Kurang dari 10 persen plastik yang digunakan di Kanada didaur ulang. Pemerintah negara Amerika Utara itu juga menyebutkan warga Kanada akan membuang produk plastik bernilai sekitar 11 miliar dolar Kanada, setara dengan US$8,3 miliar, per tahun hingga 2030.
Menjelang Pemilu pada akhir tahun ini, isu perubahan iklim dan polusi menjadi beberapa hal yang paling dipantau oleh warga Kanada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Reuters/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
Advertisement
Advertisement