Advertisement

Setara: Penangkapan TNI & Polri Jangan Dikaitkan dengan Jiwa Korsa Purnawirawan

Nancy Junita
Kamis, 13 Juni 2019 - 10:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Setara: Penangkapan TNI & Polri Jangan Dikaitkan dengan Jiwa Korsa Purnawirawan Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (kanan) berjalan meninggalkan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (13/5/2019). - ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Upaya hukum yang dilakukan Polri dan menjerat sejumlah purnawirawan TNI dan Polri, sepatutnya dipandang sebagai proses hukum biasa yang tidak perlu dikaitkan dengan korps atau semangat jiwa korsa para purnawirawan. Demikian disampaikan oleh Ketua Setara Insitute Hendardi.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima Rabu (12/6/2019), Hendardi mengatakan dalam konteks pemilu, jiwa korsa hanya  dibenarkan untuk membela demokrasi konstitusional yang tunduk pada supremasi sipil melalui oemilu, bukan pertunjukan anarkistis  yang mengorbankan jiwa-jiwa yang buta politik, sebagaimana terjadi pada 21-22 Mei 2019.

Advertisement

Dikatakan, pengungkapan aktor-aktor kerusuhan 21-22 Mei 2019 oleh Mabes Polri merupakan salah satu bentuk upaya transparansi Polri dalam penanganan peristiwa hukum guna meningkatkan akuntabilitas penyidikan terhadap beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Betapapun keterangan tersebut diragukan oleh beberapa pihak, pemaparan publik oleh Polri telah memberikan pembelajaran berharga bagi warga negara tentang arti penting demokrasi, kebebasan berpendapat, dan nafsu politik para avonturir politik serta conflict entrepreneur yang beroperasi di tengah kekecewaan sebagian publik dan kerumunan massa,” kata Hendardi.

Dikatakan, pengungkapan yang dilakukan oleh Mabes Polri di bawah koordinasi Tim Irwasum Polri, memang kurang ideal untuk memperkuat independensi dibanding misalnya dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

Tetapi, tambah Hendardi,  pembentukan TGPF biasanya didasari oleh tidak bekerjanya ordinary institution yang diberi mandat oleh Konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

“Sepanjang institusi existing sudah bekerja, maka pembentukan TGPF pun menjadi tidak relevan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kisah Taufik, Pelopor Kuliner Bakso Ukuran Besar di Jogja

Jogja
| Minggu, 11 Mei 2025, 12:47 WIB

Advertisement

alt

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam

Wisata
| Sabtu, 10 Mei 2025, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement