Advertisement
Polisi Tangkap Pengancam Jokowi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. - Ist/Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka YY, 29, yang diduga melakukan tindak pidana mengancam Presiden Joko Widodo dan mengancam akan meledakkan Asrama Brimob Polri Kelapa Dua.
"Telah ditangkap YY, tersangka yang melakukan pengancaman melalui pesan WhatsApp," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Advertisement
Tersangka ditangkap pada Selasa, 11 Juni 2019 di Tapos, Depok, Jawa Barat. Dedi mengatakan tersangka YY ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka mengirimkan pesan dalam sebuah grup WhatsApp yang bernama Silaturahmi pada 9 Juni 2019 yang berisi tgl 29 jokowi harus MATI.
Selain itu YY juga menuliskan "Tunggu di berita akan ada ledakan dalam wktu dekat ini di asrama brimob kelapa dua sebelum tgl 29".
BACA JUGA
Grup WhatsApp Silaturahmi merupakan komunitas pendukung salah satu pasangan calon presiden dalam Pemilu 2019 yang beranggotakan 192 orang dan tersangka YY merupakan salah satu admin grup tersebut.
Kepada penyidik, tersangka YY mengaku termotivasi untuk menuliskan kalimat tersebut karena ingin mencari nama, pamor, dan ingin dikenal sebagai pendukung militan dari salah satu paslon capres 2019.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit HP merk Oppo A57 warna hitam, dan satu unit kartu SIM yang digunakan oleh tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU No.19/2016 Tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan/atau denda paling bayak 750.000.000 dan atau Pasal 6 atau pasal 12 A atau Pasal 14 UU No.5/2018 Tentang Perubahan atas UU No.15/2003 Tentang Penetapan Perpu No.1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pria di Gamping Bakar Tiga Motor karena Dendam Rp1,1 Juta
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sleman Siapkan PAW di Empat Kalurahan karena Kasus Pidana
- 394 Ribu Nomor Kendaraan Diblokir Akibat Curang Beli BBM Subsidi
- Proses Pemilihan Pelatih Timnas Masuk Tahap Pendalaman
- Kenaikan Harga Telur Tekan Daya Beli di Banyak Daerah
- PSS Sleman Waspadai Skenario Set Piece Persiku Kudus
- PSS Sleman Vs Persiku, Macan Muria Unggul 0-1 di Babak Pertama
- Abdi Dalem Keraton Jogja Dilatih Tangani Kebakaran
Advertisement
Advertisement




