Advertisement
Awas! Nasib Apes Bakal Melanda Truk Berkecepatan Rendah
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG--Dinas Perhubungan Jawa Tengah menyampaikan bahwa truk berkecepatan rendah yang beroperasi di jalanan saat masa angkutan mudik Lebaran 2019 akan diberhentikan terlebih dahulu.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Jawa Tengah Ginaryo mengungkapkan kemungkinan truk dengan kecepatan lambat diberhentikan terlebih dahulu karena dapat menghambat arus lalu lintas. Kantong-kantong parkir untuk menampung angkutan barang truk berkecepatan lambat ketika diberhentikan, ujarnya disediakan oleh dishub kabupaten dan kota seperti tahun lalu.
Advertisement
“Mungkin saja, secara situasional, mobil-mobil truk yang kecepatannya lambat dipinggirkan dulu,” kata Ginaryo kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Selasa (28/5/2019).
Dia menjelaskan tidak ada larangan bagi angkutan barang truk untuk melintas di jalan nasional pada masa mudik lebaran, kecuali jalan-jalan nasional yang memang dibatasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM37/2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran 2019, angkutan barang truk dengan sumbu 3 atau lebih tidak boleh melintas jalan nasional Medan-Berastagi Tanah Karo.
Kemudian, Pemalang Siantar-Prapat Simalungan, Palembang-Jambi, Gerem-Merak, Bandung-Nagreg-Tasikmalaya, Pandaan-Malang, Probolinggo-Lumajang, Jombang-Caruban, Banyuwangi-Jember, dan Denpasar-Gilimanuk. Dia menambahkan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Ditlantas terkait dengan kemungkinan banyak angkutan barang yang akan melintas di jalan nasional Jawa Tengah pada masa mudik lebaran tahun ini.
"Nanti ada komando dari petugas posko terpadu," katanya.
Pada masa angkutan mudik lebaran tahun ini, dia menuturkan, pihaknya mempersiapkan 350 personil yang tersebar di posko induk, enam balai, dan 22 terminal tipe B. Menghadapi masa angkutan mudik lebaran 2019, sejumlah langkah telah dilakukan oleh Dishub Jateng seperti rampcheck terhadap angkutan bus, pemasangan rambu jalur alternatif, marka pada daerah rawan kecelakaan lalu lintas, dan sebagainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Top 7 News Harianjogja.com Rabu 24 April 2024: PPDB Kelas Olahraga hingga Hasil Arsenal vs Chelsea Skor 5-0
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kemenlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 5,5 Taiwan
- PDIP Gabung Pemerintah atau Oposisi Akan Ditentukan di Rakernas
- Dataran Tinggi Dieng Diajukan sebagai Geopark Nasional
- Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
- Lima Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Juga Harus Diperiksa
- Menguat Sinyal Megawati Mau Bertemu Prabowo Setelah Rakernas PDIP
Advertisement
Advertisement