Advertisement

Sjamsul Nursalim Jadi Tersangka Kasus BLBI

Ilham Budhiman
Rabu, 29 Mei 2019 - 03:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Sjamsul Nursalim Jadi Tersangka Kasus BLBI KPK - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. 

Penetapan taipan Sjamsul sebagai tersangka berdasarkan pengembangan dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Advertisement

"Iya, sudah [tersangka]," kata Alexander saat dikonfirmasi pada Selasa (28/5/2019).

Sjamsul yang saat ini tengah berada di Singapura dengan status tinggal tetap (permanent residency) bukan berarti menjadi halangan bagi KPK untuk memprosesnya lebih lanjut.

Menurut Alex, proses hukum terhadap salah satu orang terkaya di Indonesia itu bisa dilakukan secara in absentia (mengadili seseorang tanpa kehadiran). 

"Kami sudah mengundang beberapa ahli untuk memberikan pendapat," katanya.

Namun demikian, lanjut Alex, pihaknya terlebih dahulu meminta Sjamsul Nursalim agar kooperatif apabila yang bersangkutan dipanggil guna menjalani proses hukum tersebut.

"Tapi intinya kalau dipanggil tidak hadir entah karena [alasan] kesehatan atau usia, itu dimungkinkan lewat hukum acara untuk disidangkan secara in absentia," kata Alex.

Alex juga mengatakan bahwa aset-aset Sjamsul Nursalim di Indonesia dimungkinkan untuk disita sebagai pengembalian kerugian uang negara yang mencapai Rp4,58 triliun.

Alex mengaku saat ini tim Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK tengah melacak aset-aset Sjamsul di Indonesia.

"Sedang dilakukan pelacakan [aset] oleh Labuksi, di KPK kan untuk pelacakan aset dalam rangka pengembalian kerugian negara," kata Alex.

Dalam perkara penerbitan SKL BLBI, KPK baru menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang sudah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Dalam proses pengembangan ini, KPK juga telah memeriksa sekitar 37 orang dari unsur Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), dan swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 24 April 2024

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 05:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement