Advertisement
Sjamsul Nursalim Jadi Tersangka Kasus BLBI

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.
Penetapan taipan Sjamsul sebagai tersangka berdasarkan pengembangan dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Advertisement
"Iya, sudah [tersangka]," kata Alexander saat dikonfirmasi pada Selasa (28/5/2019).
Sjamsul yang saat ini tengah berada di Singapura dengan status tinggal tetap (permanent residency) bukan berarti menjadi halangan bagi KPK untuk memprosesnya lebih lanjut.
Menurut Alex, proses hukum terhadap salah satu orang terkaya di Indonesia itu bisa dilakukan secara in absentia (mengadili seseorang tanpa kehadiran).
"Kami sudah mengundang beberapa ahli untuk memberikan pendapat," katanya.
Namun demikian, lanjut Alex, pihaknya terlebih dahulu meminta Sjamsul Nursalim agar kooperatif apabila yang bersangkutan dipanggil guna menjalani proses hukum tersebut.
"Tapi intinya kalau dipanggil tidak hadir entah karena [alasan] kesehatan atau usia, itu dimungkinkan lewat hukum acara untuk disidangkan secara in absentia," kata Alex.
Alex juga mengatakan bahwa aset-aset Sjamsul Nursalim di Indonesia dimungkinkan untuk disita sebagai pengembalian kerugian uang negara yang mencapai Rp4,58 triliun.
Alex mengaku saat ini tim Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK tengah melacak aset-aset Sjamsul di Indonesia.
"Sedang dilakukan pelacakan [aset] oleh Labuksi, di KPK kan untuk pelacakan aset dalam rangka pengembalian kerugian negara," kata Alex.
Dalam perkara penerbitan SKL BLBI, KPK baru menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang sudah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Dalam proses pengembangan ini, KPK juga telah memeriksa sekitar 37 orang dari unsur Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), dan swasta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement