Advertisement
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Izin Tinggal
Petugas KPK memperlihatkan barang bukti dugaan suap izin tinggal. - JIBI/Bisnis Indonesia/Ilham Budhiman
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—KPK menetapkan tiga tersangka dugaan suap penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan kantor imigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 2019.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penetapan tersangka ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Mataram dan Sekotong, NTB, dan mengamankan tujuh orang pada Senin hingga Selasa (27-28/5/2019) dini hari.
Advertisement
Setelah menggelar pemeriksaan sebelum batas waktu 24 jam dan melanjutkannya dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
"KPK kemudian meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Alexander, dalam konferensi pers, Selasa (28/5/2019).
Alex mengatakan dua tersangka tersebut adalah pejabat imigrasi Mataram yang diduga sebagai penerima suap yaitu Kepala Kantor lmigrasi Klas I Mataram, Kurniadie dan Kepala Seksi lntelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin.
Sementara diduga sebagai pemberi adalah Direkur PT Wisata Bahagia dan pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat.
Atas perbuatannya, dua pejabat imigrasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Liliana Hidayat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Imigrasi Filipina Ungkap Jejak Pelaku Penembakan Massal di Australia
- Bupati Bener Meriah Bantah Isu 80 Ton Bantuan Korban Bencana Hilang
- BNPB Catat 147 Ribu Rumah Rusak Akibat Banjir Sumatera
- RTD Jogja Soroti Tantangan Tata Kelola Superholding Danantara
- Serahkan KIP di UST, Titiek Dorong Ekosistem Pembelajaran Adaptif
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Rabu 17 Desember 2025
- Jadwal DAMRI Jogja ke Bandara YIA Rabu 17 Desember 2025
Advertisement
Advertisement





