Advertisement
GP Ansor Setuju Para Perusuh 22 Mei Dihukum

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Upaya penyelesaian secara hukum para perusuh yang melakukan tindakan anarkis saat unjuk rasa 21-22 Mei lalu di Jakarta mendapat dukungan dari Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Yaqut Cholil Qoumas.
GP Ansor juga mendukung langkah Polri untuk mengungkap aktor di balik kerusuhan 22 Mei.
Advertisement
"GP Ansor mendukung upaya Polri menindak tegas para perusuh, mencari dalang kerusuhan dan membawa mereka ke muka hukum. Upaya para perusuh jelas-jelas telah merusak dan mengancam bangunan demokrasi yang kita bangun," tegas Yaqut, dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Selasa (28/5).
GP Ansor, kata Yaqut, juga menyesalkan adanya korban yang ditimbulkan akibat peristiwa tersebut.
Selain itu, pihaknya turut memberikan dukungan kepada Polri dan lembaga yang berwenang, guna menuntaskan rusuh massa dan dampak yang ditimbulkan.
"Kita berduka cita mendalam atas jatuhnya korban jiwa dan kerusakan atau kehilangan harta benda dalam kerusuhan itu. Kepada para perusuh dan aktor intelektual, mari sudahi cara berpikir picik agar tidak timbul korban selanjutnya," ujar Gus Yaqut, sapaan akrabnya.
Gus Yaqut juga menilai Polri dan TNI telah bertindak profesional dalam penanganan aksi massa pada 21-22 Mei lalu.
"Adanya bukti awal penyelundupan senjata dari daerah ke Jakarta menjadi ancaman yang serius. Namun, Polri dan TNI bersikap profesional sehingga peristiwa itu tidak semakin membesar. Dengan sikap yang cepat dan tanggap, Polri juga menangkap mereka yang hendak melakukan ancaman pembunuhan terhadap para tokoh bangsa," ujarnya.
Menurut Gus Yaqut, tindakan ancaman pembunuhan bagi para tokoh bangsa menjadi catatan serius bagi demokrasi Indonesia.
Dia mengatakan, 21 tahun setelah reformasi di Indonesia memperoleh catatan yang positif, yakni Pemilu sudah berjalan secara baik.
"Bahwa ada catatan dan evaluasi itu adalah keharusan, sampaikan aspirasi melalui jalur hukum itu kewajiban. Tetapi melawan pemerintah dengan ancaman pembunuhan para tokoh bangsa adalah tindakan makar (bughot). Pada posisi ini Ansor berdiri pada garis yang tegas, yakni melawan upaya upaya makar," tandas Gus Yaqut.
GP Ansor juga mengimbau kepada elite politik untuk berhenti menghembuskan isu negatif tentang pelaksanaan Pemilu 2019 yang baru saja usai.
Pihaknya menilai kembali dijalinnya komunikasi diantara elite politik guna meredakan ketegangan mutlak diperlukan.
"Di bulan baik, bulan Ramadan ini sepatutnya ajakan komunikasi itu harus disambut dengan baik, sehingga ketegangan di elite bisa mencairkan suasana di akar rumput," ujarnya.
Terlebih tindakan para perusuh sudah kehilangan momentum dengan respons masyarakat sipil yang memberikan dukungan moril kepada Polri.
"Kita bisa melihat banyak warga sipil termasuk anak-anak yang tidak rela negeri ini carut-marut. Dengan berbesar hati mereka memberikan bingkisan dan bunga sebagai tanda simpati kepada aparat. Sepatutnya kita mencontoh tindakan terpuji mereka. Ini memperlihatkan para perusuh dan dalang kerusuhan sudah kehilangan momentum," pungkas Gus Yaqut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Kuasa Hukum Mbah Tupon Kumpulkan Bukti Sidang Pidana Kasus Dugaan Mafia Tanah
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Pusat Tulis Ulang Sejarah Nasional Indonesia, Progres Mencapai 80 Persen
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Sumbangan 10.000 Ton Beras dari Indonesia Tidak Bisa Masuk ke Gaza, Menlu Ungkap Penyebabnya
- Pakar Hukum Sebut Revisi UU Pemilu Wajib Memasukkan Putusan MK
- Suap ke Mbak Ita Demi Mendapat Proyek, Ketua Gapensi Semarang Dituntut 5 Tahun Penjara
- Kementerian Hukum Tegaskan Pembayaran Royalti Jadi Tanggung Jawab Penyelenggara Acara, Bukan Penyanyi
- Kementrans Berjanji Tuntaskan Penerbitan SHM 129.553 Bidang Lahan Transmigran
Advertisement
Advertisement