Advertisement
Kejagung Tunjuk 5 Jaksa Peneliti Tangani Kasus Dugaan Makar Kivlan Zen
Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen (tengah) menghadiri unjuk rasa menuntut diusutnya dugaan kecurangan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (9/5/2019). - ANTARA/Aditya Pradana Putra
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung menunjuk 5 Jaksa Peneliti untuk mengikuti perkembangan perkara dugaan tindak pidana makar atas nama tersangka Kivlan Zen.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Kivlan Zen sebagai tersangka hari ini.
Advertisement
Menurut Mukri, setelah menerima SPDP tersebut, Kejagung menindaklanjutinya dengan menunjuk 5 Jaksa Peneliti. Mereka bertugas memantau perkembangan perkara tersebut di Bareskrim Polri hingga kasus itu dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Sudah diterima SPDP hari ini, total ada 5 Jaksa yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan kasus itu," tutur Mukri kepada Bisnis, Selasa (28/5/2019).
BACA JUGA
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengakui Kivlan Zen telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana makar oleh Bareskrim Polri.
"Iya benar, sudah ditetapkan tersangka," kata Dedi.
Seperti diketahui, Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma alias Li Xue Xiung telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana makar dan penyebaran informasi bohong atau hoaks.
Mayjen (Purn) Kivlan Zen dilaporkan dengan nomor laporan: LP/B/0442/V/2019/Bareskrim ter tanggal 7 Mei 2019. Sementara, Li Xue Xiung dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan Polisi: LP/B/0441/V/2019/Bareskrim ter tanggal 7 Mei 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
Advertisement
Sinau Sejarah, Perdalam Pemahaman Generasi Muda Akan Keistimewaan DIY
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Free Float 15 Persen, Strategi BEI Perkuat Likuiditas
- BBPOM Temukan Makanan Berformalin di Pasar Sleman
- Budidaya Maggot Tegalrejo, Solusi Sampah Organik
- Nama Adies Kadir Disorot dalam Uji Materi, Ini Penjelasan MKMK
- Pembebasan Lahan Tol Jogja-YIA di Kulonprogo Baru 386 Bidang
- Misteri Kematian Kurt Cobain Kembali Disorot
- Tanpa Penonton, Persik Kediri Tantang PSIM Jogja di Gresik
Advertisement
Advertisement







