Advertisement
Hanum Rais Tegaskan Dirinya Bukan Diperiksa Kasus Eggi Sudjana, tetapi...
Hanum Salsabiela Rais. - Harian Jogja/Bernadheta Dian Saraswati
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Hanum Salsabiela Rais yang juga Calon Legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) membantah jika dirinya diperiksa soal kasus dugaan makar Eggi Sudjana.
Putri politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais ini mengaku diperiksa soal kasus penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet.
Advertisement
"Alhamdulillah tadi saya sudah memenuhi panggilan diperiksa sebagai saksi untuk kasus ibu Ratna Sarumpaet, jadi bukan kasus pak Eggi Sudjana ya," kata Hanum selepas menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/5/2019).
Hanum mengaku dirinya diberondong 20 pertanyaan oleh penyidik selama dalam pemeriksaan.
BACA JUGA
"Tadi sebanyak 20 pertanyaan, saya jawab semua yang saya tahu. Bahkan tadi juga sempat diberi kesempatan makan, salat dan buka bersama," ucap Hanum.
Ketika ditanya karena apa dirinya diperiksa selama 10 jam sejak pukul 11:00 WIB hingga 21:00 WIB, padahal kasus Ratna Sarumpaet sudah masuk tahap tuntutan.
"Kira-kira kenapa ya saya juga gak tahu," ucapnya.
Saat ditanya lagi apakah pemeriksaan ini terkait video unggahannya yang sempat menyebut Ratna Sarumpaet merupakan sosok Cut Nyak Dien masa kini dan penjelasan luka yang diderita Ratna, Hanum tidak mau menjawab.
"Itu materi penyidikan ya, ke ibu Noura saja (kuasa hukum). Sudah ya," kata Hanum.
Sementara itu sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut bahwa ada pemeriksaan terhadap putri Amien Rais tersebut, dan saat ditanyakan apakah terkait kasus dugaan makar Eggi Sudjana, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono hanya menjawab "ada".
"Ada [agenda pemeriksaaan Hanum], Sudah [diperiksa]," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
Sebelumnya, Hanum yang berprofesi sebagai dokter gigi itu, memang disebut-sebut dalam persidangan yang mendengarkan keterangan saksi dokter bedah plastik, pada 23 April 2019.
Sidang Ratna Sarumpaet sendiri diagendakan untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (28/5) di PN Jakarta Selatan.
Ratna didakwa membuat keonaran lewat hoax penganiayaan. Ratna disebut menyebarkan hoaks kepada sejumlah orang lewat pesan WhatsApp, termasuk mengirimkan gambar wajah lebam dan bengkak yang diklaim akibat penganiayaan.
Padahal kondisi bengkak pada wajah Ratna merupakan efek operasi plastik yang dijalaninya di RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat. Jaksa mengungkap Ratna memfoto dirinya saat menjalani perawatan medis, lalu menyebarkan foto ditambah keterangan soal terjadinya penganiayaan terhadap dirinya oleh orang tak dikenal.
Akibat rangkaian kebohongan Ratna Sarumpaet, menurut jaksa, masyarakat menjadi gaduh. Muncul juga sejumlah unjuk rasa karena kasus hoaks Ratna Sarumpaet.
Atas perbuatan itu, Ratna Sarumpaet dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- SIM Keliling Sleman Dibuka Lagi, Warga Bisa Perpanjang SIM A dan C
- Mudik Lebaran 2026, Gunungkidul Siapkan Jalur Aman dan Alternatif
- Sleman Pastikan Stok Elpiji 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026
- Jadwal SIM Keliling Jogja Jumat 6 Maret 2026, Cek Lokasi dan Syaratnya
- Bus KSPN Sinar Jaya Jogja-Parangtritis dan Baron: Rute, Jadwal, Tarif
- Dana Desa Sleman Turun Signifikan, Pencairan Tahap Pertama Maret 2026
- Pemkab Bantul Dorong SPPG Ambil Bahan Baku dari UMKM Lokal
Advertisement
Advertisement






