Candu Laten yang Mengendap karena Lingkungan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Iklan rokok yang mencitrakan rokok sebagai benda yang normal dan melambangkan kegagahan menjadi salah satu faktor yang mendorong pertumbuhan jumlah perokok anak. Terhitung sejak 20 Maret 2018, Peraturan Daerah (Perda) No.2/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diberlakukan, salah satunya berfungsi membatasi jumlah iklan rokok di Kota Jogja. Tindakan tersebut diikuti oleh beberapa daerah yang menerbitkan peraturan bupati (Perbup) soal KTR. Namun sejauh ini implementasi KTR dinilai masih carut marut. Berikut laporan wartawan Harian Jogja Salsabila Annisa Azmi.
Saat masih bersekolah di SD, EB yang kini berumur 16 tahun kerap membelikan rokok untuk sang ayah di warung-warung kelontong. Terkadang dia membelinya per bungkus, tak jarang mengecer per batang. Semua tergantung perintah sang ayah. Rokok yang biasa disedot ayahnya berganti-ganti.
Advertisement
EB biasa menyusuri gang-gang sempit permukiman padat Kecamatan Gondomanan. Matanya tak pernah luput mengamati etalase kecil di toko kelontong tersebut untuk mencari merek rokok yang diminta sang ayah. EB sudah akrab dengan selembar banner merek rokok yang terbentang di ujung atap warung kelontong. Beberapa lengkap dengan harga per kemasannya.
Saat EB berkumpul dengan teman-teman sebayanya, kemasan merek rokok menjadi perbincangan. Kebiasaan mengoleksi bungkus rokok menjadi permainan di kelompok pertemanannya. Hingga usia SMP, EB masih melakukan permainan itu.
“Mengoleksi bungkus rokok sudah sering. Bahkan sampai memeriksa pinggiran trotoar, atau sekitar bak sampah. Djarum, ESSE, Dunhill, A Mild, sampai Minak Djinggo, makin lawas rokoknya makin keren koleksinya. Biasanya tahu merek ya dari yang dipajang di kelontong, dari iklan, dari ayah,” kata EB.
Citra rokok di benak EB adalah sebuah benda yang wajar. Bahkan ketika ayahnya mulai terbaring sakit-sakitan karena terserang penyakit paru-paru, EB yang masuk usia SMP justru mulai merokok dan mencicipi berbagai macam merek yang referensinya sudah terkumpul sejak duduk di bangku SD.
EB hanya salah satu anak di Jogja yang terpapar rokok sejak dini. Kini, kebiasaan merokok di kalangan anak-anak masih banyak ditemukan. Arvito, siswa kelas 5 SD yang bermukim di wilayah Badran mengaku ada beberapa teman-teman seusianya yang sudah memiliki kebiasaan merokok. Beberapa dari mereka mengonsumsi lebih dari satu merek rokok. “Biasanya di sawah, sendirian, ngumpet. Enggak jelas kapan. Kalau ditanya pasti enggak ngaku, tetapi saya lihat,” kata Vito.
Fenomena melihat teman sebaya merokok juga dialami oleh Ridwan Saputra. Siswa kelas 6 SD itu kerap melihat salah satu teman sebayanya merokok di area persawahan di Dusun Biru, Sleman, Jogja. “Tetapi ya ngumpet di semak-semak yang tinggi soalnya takut ketahuan orang tua,” kata Ridwan.
Iklan
Di pemukiman padat kawasan rel kereta api, rokok menjadi akrab dikonsumsi anak-anak yang gemar nongkrong di angkringan 24 jam. Setelah pulang sekolah, mereka biasa mengamati tumpukan rokok dengan berbagai merek di gerobak angkringan dan membelinya dengan mudah. Bahkan beberapa anak merokok bersama orang dewasa. Laporan ini diterima oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Jogja sekitar April 2019.
“Citra rokok sudah sewajar itu buat anak-anak. Kalau dulu tren anak merokok ditemukan di pemukiman bantaran sungai, sekarang berdasar pengamatan malah lebih banyak di kawasan padat dekat jalur rel kereta api. Mungkin karena masifnya perkembangan angkringan 24 jam,” kata Sekretaris KPAID Kota Jogja Indriasari Oktaviani.
Indri mengatakan pemukiman di dekat jalur rel kereta api memang tidak masuk dalam kawasan layak anak (KLA), sehingga masih banyak ditemukan reklame-reklame dengan iklan rokok.
Beberapa reklame berbentuk banner kecil dengan harga per batang rokoknya. Menurut Indri, selain karena terpapar iklan, perilaku merokok di usia anak juga didorong oleh lemahnya kontrol masyarakat terhadap penjualan rokok di warung kelontong atau angkringan. Seharusnya, masyarakat bisa lebih proaktif melarang anak membeli rokok.
“Kami mengadakan sosialisasi tentang bahaya merokok dan psikoedukasi parenting. Kalau sasarannya anak-anak, kami akan tunjuk tokoh pemuda di wilayah mereka menjadi penyampai materinya, supaya lebih nyambung,” kata Indri.
Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari, mengatakan di samping perilaku anggota keluarga yang terbiasa merokok, citra gagah dan berani yang sering ditampilkan oleh iklan rokok juga dapat mendorong anak untuk merokok.
“Subliminal advertising iklan rokok bisa memasuki alam bawah sadar anak untuk membuat mereka menerima keberadaan rokok sebagai benda yang tidak berbahaya. Meskipun mereka tidak mengonsumsi rokok dan hanya mengoleksi bungkus rokok atau melihat iklan rokok, subliminal advertising akan terendap dalam otak bawah sadar mereka,” kata Lisda.
Ketika beranjak remaja dan bergaul dengan sekumpulan anak perokok, memori mereka yang menganggap rokok adalah hal normal akan muncul ke permukaan. Mereka pun tak segan-segan ikut merokok.
Lisda mengatakan dari semua target pasar industri rokok, anak merupakan target pasar industri rokok yang paling empuk. Mereka belum bisa berpikir kritis sehingga industri rokok memengaruhi mereka melalui iklan yang mencitrakan rokok sebagai hal yang keren. Terkadang iklan dipasang di kawasan sekitar sekolah untuk menarik minat anak-anak terhadap rokok.
Aturan Daerah
Terhitung sejak 20 Maret 2018, Peraturan Daerah (Perda) No.2/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) resmi diberlakukan di Kota Jogja. Sementara itu Kabupaten Sleman menerapkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui Peraturan Bupati (Perbup) Sleman No.42/2012 tentang KTR. Namun dalam penerapannya belum ada sanksi dan masih sebatas upaya persuasif.
Perda KTR Kota Jogja memuat tentang kawasan mutlak yang tidak memperbolehkan orang merokok, berjualan rokok dan tidak memperbolehkan adanya iklan rokok. Yaitu di lingkungan pelayanan kesehatan dan lingkungan dunia pendidikan.
Sementara itu, masih banyak reklame berisi konten iklan rokok yang bertebaran di kawasan sekolah Jogja dan Sleman. Misalnya, reklame rokok yang terletak di perempatan Jalan Kyai Mojo tak jauh dari kawasan SMA Negeri 2 Jogja yang berdekatan dengan SD Negeri Tegalrejo. Reklame iklan rokok juga masih banyak ditemukan di sepanjang trotoar kawasan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga.
Manajer Advokasi Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC), Resti Yulianti, mengatakan berdasarkan telaah MTCC saat berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten, masih banyak hal yang menghambat pembatasan reklame iklan rokok di DIY. Salah satunya stigma pembatasan iklan akan mengurangi pendapatan asli daerah (PAD). Akibatnya masih banyak pelaksana lapangan yang mengulur-ulur waktu penertiban reklame iklan rokok.
Namun telaah yang dilakukan tim MTCC di Kabupaten Kulonprogo berhasil mematahkan stigma penurunan PAD tersebut. Di Kulonprogo, menurut Resti. jumlah iklan rokok yang berkurang tidak berkorelasi positif dengan PAD.
Berdasar data Pemkab Kulonprogo, pajak reklame Kulonprogo terus menurin sejak2015. Tercatat pendapatan pajak reklame di Kulonprogo pada 2015 berkisar Rp168 Juta, jumlah tersebut turun menjadi Rp89 juta pada 2016, Rp40 juta pada 2017, dan nol rupiah pada 2018. Adapun PAD mengalami kenaikan. Rp95 juta pada 2015, Rp128 juta pada 2016, Rp170 juta pada 2017, dan Rp248 juta pada 2018.
“Jumlah PAD akan tetap besar apabila hilangnya potensi pendapatan dari iklan rokok diganti dengan profit dari sektor lain, contohnya menggenjot sektor pariwisata. Untuk menegakkan Perda KTR, pemerintah kabupaten harus sepakat bahwa iklan rokok tidak memberikan sumbangsih yang terlalu besar bagi PAD,” kata Resti.
Resti mengatakan hasil kajian di Kulonprogo akan digunakan sebagai acuan bagi pemerintah kabupaten lainnya. Selain permasalahan stigma, berdasarkan riset MTCC di lapangan, permasalahan perizinan dan penegakan hukum di DIY masih sangat lemah.
Resti menjelaskan beberapa faktor yang menghambat penertiban reklame iklan rokok. Salah satunya biaya operasional penertiban yang sangat mahal. Akibatnya, penertiban reklame iklan rokok menjadi tidak total. Ibarat mati satu tumbuh seribu. Padahal, kepala daerah di Sleman dan Bantul misalnya, sudah cukup proaktif dalam menerbitkan perda dan perbup soal kawasan tanpa rokok (KTR).
Team Leader Advokasi dan Implementasi MTCC, Ryan Tanjung, mengatakan upaya preventif dari dinas perizinan dan penanaman modal menjadi kunci penting. Penyortiran konten iklan rokok dan pencegahan pendirian reklame di kawasan pendidikan harus lebih diperhatikan.
“Sementara, yang reklame iklan rokoknya ada sebelum perda KTR dikeluarkan juga perlu ditinjau ulang kontraknya, kemudian ditindak oleh Satpol PP. Namun pada kenyataannya penindakan ini juga tidak mudah, sebab biaya operasionalnya sangat mahal, akibatnya iklan rokok yang sudah sejak dulu ada, masih ada hingga kini saat perda KTR diterapkan,” kata Ryan.
Ryan mengatakan saat ini MTCC masih berupaya menjadi mitra pemerintah untuk mewujudkan kawasan layak anak yang menjadi salah satu indikator penegakan perda KTR di DIY. Ryan menjelaskan implementasi Perda KTR memang membutuhkan proses yang panjang. Saat ini MTCC mulai mengawal kinerja pemerintah dari upaya penguatan kesadaran masyarakat desa, khususnya anak-anak di pedesaan tentang bahaya rokok.
“Kalau mau tertib soal pembatasan iklan rokok di ruang terbuka, memang harus dimulai dari penguatan akar rumput [masyarakat] dulu, setelah terbentuk kawasan layak anak, baru nanti beralih ke implementasi Perda KTR,” kata Ryan.
Saling Lempar
Saat dikonfirmasi mengenai perizinan reklame iklan rokok di Kota Jogja dan Sleman yang masih ditemukan di dekat kawasan pendidikan, Kepala Seksi Perizinan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY, Suryo Subroto,mengaku tidak ada penyortiran berbasis konten untuk agensi periklanan yang mengajukan izin pendirian fisik reklame di wilayah provinsi dan kabupaten.
“Di syarat-syarat kami tidak ada. Biro iklan cukup mencantumkan ukuran, desain, dan melampirkan KTP yang mewakili, supaya reklame tidak tumpang tindih di satu titik. Yang mengontrol kontennya ya dari perusahaan periklanannya,” kata Suryo.
Mengenai peninjauan ulang kontrak perusahaan iklan yang memasang reklame iklan rokok, Suryo tak banyak berkomentar. Suryo mengatakan hal tersebut merupakan wewenang kota dan kabupaten. Meskipun begitu, Suryo mengatakan PAD masing-masing daerah cukup tinggi karena iklan rokok.
“Tetapi saya tidak tahu angkanya, di sini tidak pegang datanya,” kata Suryo.
Ketua Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Periklanan (P3i) DIY, Arief Budiman, mengakui di Jogja dan Sleman masih banyak iklan rokok bertebaran di dekat wilayah pendidikan atau sekolah. Namun Arief mengatakan 25% media luar ruang yang berada di bawah pengawasan P3i DIY sudah menerapkan etika pariwara yang melarang iklan rokok di kawasan pendidikan atau sekolah.
“Sisanya reklame milik agensi iklan yang tidak tergabung dengan kami atau milik brand yang memiliki in house. Sebenarnya ini masalah absennya pemerintah atas penertiban reklame iklan berkonten rokok itu, penegakannya juga masih belum klir kapan dan oleh siapa,” kata Arief.
Arief mengatakan media luar ruang yang memasang konten iklan rokok paling banyak berada di Jogja dan Sleman. Bahkan sekitar 80% perusahaan iklan tidak membayar pajak. Menurut Arief persoalan ini kembali lagi pada lemahnya penegakan hukum soal perda KTR di DIY. “Teapi jangankan mengatasi iklan rokok, zonasi reklame iklan saja masih belum direspons dengan baik oleh pemerintah, jadi boro-boro mau mengurus reklame iklan rokok,” kata Arief.
Di antara banyaknya reklame iklan rokok di DIY, iklan rokok merek HM Sampoerna masih banyak ditemukan di reklame-reklame besar. Terkait dengan upaya pembatasan iklan rokok di ruang terbuka, pada 23 Mei 2019 Harian Jogja menghubungi External Manager Corporate Communication PT HM Sampoerna Nazrya Octora untuk meminta penjelasan lebih lanjut. Nazrya mengatakan untuk sementara ini belum dapat memberi komentar karena agenda pekerjaan yang mengharuskannya berkeliling ke beberapa kota. "Silakan dikirim email dulu pertanyaannya. Semoga kami bisa merespon,” kata Nazrya. Namun hingga artikel ini dibuat, PT HM Sampoerna belum memberi tanggapan.
Reklame iklan rokok milik PT Djarum juga masih banyak ditemukan di reklame-reklame besar Kota Jogja dan Sleman. Terkait pembatasan iklan rokok karena Perda KTR, Head Regional PT Djarum DIY, Yanuar Budi, mengatakan penentuan lokasi reklame iklan rokok diserahkan sepenuhnya kepada agensi iklan dan pemerintah. Peninjauan ulang kontrak reklame iklan rokok yang masih berada dekat dengan kawasan pendidikan juga belum dilakukan.
“Soal lokasi peletakan iklan rokok itu kami menerima keputusan agensi dan pemerintah. Selama ini tidak pernah ada pembahasan sedikit pun soal Perda KTR dan lokasi yang dilarang di mana saja. Saya pikir, kalau peraturan itu, seharusnya mereka yang paling menguasai,” kata Yanuar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Kantongi Izin TRL, Teknologi Pemusnah Sampah Dodika Incinerator Mampu Beroperasi 24 Jam
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Catatan Hitam Pilkada, Pelajar Meninggal Dunia dalam Kericuhan Saat Kampanye Terbuka di Bima
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Presiden Filipina Sebut Upaya Banding Vonis Mary Jane Jadi Penjara Seumur Hidup Berhasil
- Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember
- Pekan Depan Dipanggil, Firli Bahuri Diminta Kooperatif
- Libur Natal dan Tahun Baru, Potensi Pergerakan Orang Diprediksi Mencapai 110,67 Juta Jiwa
Advertisement
Advertisement