Advertisement

Bukan Perkara Mudah, Belum Pernah Ada Sejarah Pilpres Ulang di Indonesia

Newswire
Minggu, 26 Mei 2019 - 07:37 WIB
Bhekti Suryani
Bukan Perkara Mudah, Belum Pernah Ada Sejarah Pilpres Ulang di Indonesia Ilustrasi. - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemungutan suara ulang hasil Pilpres belum pernah terjadi di Tanah Air.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, belum ada kasus sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berujung pemungutan serta penghitungan suara ulang (PSU).

Advertisement

"Khusus untuk sengketa pilpres, tidak pernah ada permintaan penghitungan suara ulang, tidak pernah ada PSU‎," kata Titi saat menghadiri diskusi Polemik MNC Trijaya FM, di D'Consulate Cafe, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).

Sepengetahuan Titi, penghitungan suara ulang pernah dilakukan dalam pemilihan legislatif (pileg). Sementara pemungutan suara ulang, kata Titi, pernah terjadi di semua TPS dalam konteks ‎Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Nah, ini jadi tantangan untuk pilpres ini, kalaupun mereka (Prabowo-Sandi) mendalilkan terjadi ‎kecurangan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif).‎ Harus dibuktikan," ujarnya.

"Ini memang bukan cara yang mudah karena kalau kita komparasi, pilpres dan pilkada dari sisi luasan wilayah, dari sisi spektrum jumlah, aktor atau instrumen yang terlibat itu berlipat-lipat, bukan suatu yang mudah membuktikan kecurangan TSM," ujarnya.

Tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat, 24 Mei 2019 malam.

BPN mengajukan gugatan PHPU terkait Pilpres. Dalam kesempatan itu, BPN telah mengajukan sekira 51 bukti dalam gugatannya tersebut ke MK.‎

‎Titi menjelaskan,‎ BPN wajib membuktikan setengah dari 17 selisih suara untuk membuktikan kecurangan di Pilpres. Sebab, banyak gugatan terkait pilpres yang mentah dan tidak sampai pada keputusan akhir karena kekurangan bukti.

‎"Setidaknya harus setengahnya merupakan suaranya mereka. Dari banyak putusan MK ada kecurangan. Dampaknya tidak memperoleh hasil. tidak signifikan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Simak Jadwal Pekan Suci 2024 Gereja Katolik di Jogja

Jogja
| Kamis, 28 Maret 2024, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement