Advertisement
Sebelas Tersangka Kerusuhan 22 Mei Terancam Penjara 5 Tahun
Sejumlah warga melintasi ban yang dibakar di tengah Jalan KS. Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019). - ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Polri menyebut ada sebelas tersangka kericuhan 21-22 Mei yang ditangkap pada Kamis dini hari di Kampung Bali, Jakarta, terancam hukuman pidana penjara selama lima tahun.
"Sebelas tersangka itu akan dijerat Pasal 170 dan Pasal 214 KUHP," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu (25/5/2019).
Advertisement
Dedi menjelaskan sebelas tersangka itu tergabung dalam satu kelompok yang di antaranya beranggotakan A alias Andri Bibir.
Andri ditangkap bersama rekannya antara lain Mulyadi, Arya, Asep, Masuki, Robiansyah, M Yusuf, Andi, Syahfudin, Jufriansyah, dan Markus.
BACA JUGA
Dedi menyebut sebelas tersangka itu memiliki peran tersendiri saat kericuhan berlangsung.
"Andri Bibir bertugas mengumpulkan batu dan membawa dua jerigen air yang fungsinya mencuci mata pelaku apabila mereka terkena gas air mata," kata Dedi saat jumpa pers di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.
Sementara itu, Arya, Asep, Masuki, Robiansyah, Syahfudin, dan Markus bertugas sebagai pelempar batu.
Selain batu, tersangka juga melempar bambu, pipa paralon, botol minumam keras, dan molotov yang dibuat dari botol kaca.
Dedi menambahkan tersangka Andi bertugas menyiramkan air ke pelaku serta memberi mereka minuman saat kericuhan berlangsung.
Saat ini, Dedi mengatakan, kepolisian masih melakukan pemeriksaan, termasuk mendalami motif sebelas tersangka kericuhan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cuaca Ekstrem Landa Negara Arab, Banjir Bandang Picu Korban
- Percepatan Papua, Prabowo Ancam Pecat Pejabat Bermasalah
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
Advertisement
Sekolah Negeri di Jogja Wajib Terima ABK, Ini Penegasan Pemkot
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Selidiki Penganiayaan Sajam di Depok Sleman, Korban Luka
- Badai Kencang Robohkan Replika Patung Liberty di Brasil
- Dishub Bantul Prediksi Puncak Arus Nataru 24 Desember
- Chery Lewat Exeed Bidik Le Mans, Debut Ditargetkan Sebelum 2030
- KPK Dalami Peran Irjen Kemenaker di Skandal Sertifikat K3
- Indonesia Tempel Thailand di Klasemen SEA Games 2025
- Fitur WhatsApp Status Desktop Tersedia, Edit Foto & Video Mudah
Advertisement
Advertisement



