Advertisement
Sebelas Tersangka Kerusuhan 22 Mei Terancam Penjara 5 Tahun
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Polri menyebut ada sebelas tersangka kericuhan 21-22 Mei yang ditangkap pada Kamis dini hari di Kampung Bali, Jakarta, terancam hukuman pidana penjara selama lima tahun.
"Sebelas tersangka itu akan dijerat Pasal 170 dan Pasal 214 KUHP," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu (25/5/2019).
Advertisement
Dedi menjelaskan sebelas tersangka itu tergabung dalam satu kelompok yang di antaranya beranggotakan A alias Andri Bibir.
Andri ditangkap bersama rekannya antara lain Mulyadi, Arya, Asep, Masuki, Robiansyah, M Yusuf, Andi, Syahfudin, Jufriansyah, dan Markus.
Dedi menyebut sebelas tersangka itu memiliki peran tersendiri saat kericuhan berlangsung.
"Andri Bibir bertugas mengumpulkan batu dan membawa dua jerigen air yang fungsinya mencuci mata pelaku apabila mereka terkena gas air mata," kata Dedi saat jumpa pers di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.
Sementara itu, Arya, Asep, Masuki, Robiansyah, Syahfudin, dan Markus bertugas sebagai pelempar batu.
Selain batu, tersangka juga melempar bambu, pipa paralon, botol minumam keras, dan molotov yang dibuat dari botol kaca.
Dedi menambahkan tersangka Andi bertugas menyiramkan air ke pelaku serta memberi mereka minuman saat kericuhan berlangsung.
Saat ini, Dedi mengatakan, kepolisian masih melakukan pemeriksaan, termasuk mendalami motif sebelas tersangka kericuhan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement