Advertisement

Anggota Sindikat Narkoba Internasional Divonis 17 Tahun

Newswire
Jum'at, 24 Mei 2019 - 03:57 WIB
Sunartono
Anggota Sindikat Narkoba Internasional Divonis 17 Tahun Ilustrasi penangkapan - Harian Jogja/Gigih M Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, MEDAN--Pengadilan Negeri Medan menghukum dua anggota sindikat narkotika jaringan internasional, Zainal Abidin, 34, dan Bahlia Husen, 39, masing-masing 17 tahun penjara karena terbukti membawa 53 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia.

Majelis Hakim PN Medan diketuai Saidin Bagariang, dalam amar putusannya, Kamis, menyebutkan kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp2 miliar atau subsider 3 bulan kurungan. Kedua terdakwa, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Advertisement

Putusan tersebut, menurut Hakim Ketua, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan yang menuntut 20 tahun penjara, denda Rp2 miliar atau subsider kurungan 6 bulan penjara.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, terdakwa Zainal Abidin dan Bahlia Husen ditangkap petugas ketika ingin menjemput 53 kilogram sabu dari Junaidi Siagian, Syahrial, Nurdin, Elpi Dariuas da Zainuddn (berkas terpisah).

Narkotika tersebut, menurut JPU, diperoleh dari Malaysia yang diangkut dengan menggunakan boat/kapal kayu di perairan Tanjung Balai, Provinsi Sumatera utara, pada Oktober 2018.

Selanjutnya pada Kamis (4-Oktober 2018) sambil menunggu rombongan Junaidi Siagian dan kawan-kawan.Terdakwa Zainal dan Bahlia sempat keliling selama dua jam di Kota Medan. Kemudian, terdakwa menelepon Junaidi dan menanyakan sudah sampai dimana.Selanjutnya Junaidi menjawab, sudah di Berastagi.

Terdakwa bergerak menuju Fly Over Simpang Pos dan berhenti di sebuah minimarket dan melanjutkan perjalanan ke arah jalan ringroad untuk menemui rombongan Junaidi yang menggendarai mini bus.

"Namun, saat menggendarai mobil, terdakwa Zainal dan Bahlia diamankan petugas BNN yang mendapat informasi adanya transaksi jaringan Malaysia, Labuhan Batu dan Medan," kata JPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mahasiswa KKN UNY Kenalkan Inovasi Mi Sehat dari Kentang

Sleman
| Rabu, 24 April 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement