PSEL Piyungan Akan Aliri Listrik 15.000 Rumah, Dibangun 2027
PSEL DIY ditargetkan mengolah 1.000 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 18-20 MW untuk sekitar 15.000 rumah.
Delapan tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan ketamin 1,3 ton berbaris di Markas Kodaeral IV Batam, Kepri, Rabu (12/8/2026). ANTARA/Amandine Nadja\r\n
Harianjogja.com, BATAM—Bareskrim Polri menetapkan delapan awak kapal MV King Sun sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton ketamin di perairan utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahar Diantono mengatakan seluruh awak kapal yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini ditahan untuk menjalani proses penyidikan. Hal itu disampaikannya di Batam, Rabu (12/8).
"Delapan orang yang merupakan awak kapal MV King Sun sudah dinaikkan menjadi tersangka," katanya.
8 Awak Kapal Ditahan
Delapan tersangka tersebut terdiri atas seorang warga negara Taiwan berinisial MHT (43) dan tujuh warga negara Myanmar. Mereka yakni MML (36), KH (29), TA (53), PL (27), ML (54), ZO (37), dan MML (44).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu tersangka, yakni PL, positif mengonsumsi narkoba. Sementara itu, tujuh tersangka lainnya dinyatakan negatif.
"Kedelapan tersangka ditahan di Polresta Barelang," kata Syahar.
Tim penyidik Bareskrim Polri masih melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi. Penyidik juga mendalami barang bukti yang diamankan dari MV King Sun untuk mengungkap perkara tersebut secara lebih lanjut.
Diproses dengan UU Kesehatan
Syahar mengatakan perkara dugaan penyelundupan ketamin tersebut diproses berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ketamin merupakan obat keras yang penggunaannya berada dalam pengawasan. Dalam perkara ini, ketamin disebut saat ini tidak termasuk golongan narkotika.
"Ini masuknya melanggar undang-undang kesehatan. Ini merupakan obat keras, bukan golongan narkotika, dengan sanksi maksimal 12 tahun penjara," katanya.
BNN Telusuri Jaringan Internasional
Selain menetapkan delapan awak kapal sebagai tersangka, aparat masih mendalami jaringan di balik dugaan penyelundupan ketamin tersebut.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mengatakan BNN bersama Bareskrim Polri tengah menelusuri jaringan internasional yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Penyidik, kata dia, antara lain mendalami asal ketamin, tujuan pengiriman, serta jaringan yang terlibat dalam penyelundupan.
"BNN RI bekerja sama dengan Bareskrim untuk mengurai jaringan internasional ini hingga ke atasnya," katanya.
Identitas MV King Sun Turut Didalami
MV King Sun diketahui menggunakan bendera Tanzania. Menurut penyidik, kapal tersebut diduga memiliki riwayat pergantian nama maupun identitas kapal.
Suyudi mengatakan penggunaan kapal berbendera asing serta perubahan identitas kapal menjadi salah satu modus yang kini didalami dalam proses penyidikan.
"Kami akan ungkap dari mana asal kapal ini dan ke mana kapal ini bertujuan," katanya.
Kasus ini bermula ketika TNI AL bersama tim gabungan menggagalkan dugaan penyelundupan 1.298 kilogram ketamin dari MV King Sun di perairan utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau, pada 6 Agustus 2026.
Pengungkapan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap awak kapal, saksi, serta barang bukti yang diamankan. Bareskrim Polri dan BNN masih mendalami dugaan jaringan internasional yang berada di balik pengiriman ketamin tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
PSEL DIY ditargetkan mengolah 1.000 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 18-20 MW untuk sekitar 15.000 rumah.
Imigrasi menolak 9.394 paspor sepanjang Januari-Juli 2026 karena terindikasi TPPO dan pekerja migran ilegal.
Dua perkara pelanggaran miras dan minuman oplosan di Bantul diputus dengan total denda Rp16 juta. Barang bukti turut dimusnahkan.
Harga oli Pertamina Lubricants naik rata-rata 17% sejak Juni 2026 akibat kenaikan biaya produksi dan tekanan nilai tukar.
Anak gajah Yuna mati di PLG Saree Aceh diduga terinfeksi EEHV. BKSDA Aceh melakukan deteksi dini terhadap gajah anakan lainnya.
Kemnaker dan SIGAB meluncurkan panduan optimalisasi ULD untuk memperluas akses kerja penyandang disabilitas dan memperkuat pendampingan.