Advertisement
Kejutan, Scott Morrison Menangi Pemilu Australia
Perdana Menteri Australia Scott Morrison bersama keluarganya usai hasil Pemilu 2019 mulai diumumkan - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Perdana Menteri Australia Scott Morrison di luar dugaan memenangi pemilihan umum yang digelar Sabtu (18/5/2019).
Kemenangan tersebut dipastikan setelah Komisi Pemilihan Australia (AEC) mengumumkan bahwa koalisi Liberal-Nasional berhasil mengamankan 76 dari total 150 kursi di Parlemen. Koalisi pimpinan Morrison berhasil mengungguli oposisi, Partai Liberal, yang berdasarkan penghitungan sampai Minggu (19/5/2019) baru memperoleh 66 kursi.
Advertisement
Penghitungan yang telah mencapai 75% ini bisa disebut cukup mengejutkan. Pasalnya, sejumlah jajak pendapat dalam beberapa pekan terakhir memperlihatkan bahwa Partai Buruh memiliki kans menang lebih besar. Scott Morrison bahkan menyebut kemenangan koalisinya sebagai suatu keajaiban.
"Saya selalu percaya pada keajaiban," kata Morrison pada Sabtu malam di hadapan para pendukung.
Dengan hasil ini, koalisi konservatif dipastikan akan kembali memerintah Australia meski hasil akhir tidak akan diumumkan AEC dalam waktu dekat.
Sementara itu, pemimpin Partai Buruh Bill Shorten pun mengakui kekalahannya. Di hadapan para pendukung, ia mengatakan Partai Buruh tidak bisa membentuk pemerintahan dengan perolehan tersebut.
"Saya tahu Anda semua terluka, begitu pula saya," kata Shorten seperti dikutip Reuters.
"Dan tanpa keinginan mempertahankan harapan palsu, meski masih ada jutaan suara yang belum dihitung dan kursi-kursi penting yang difinalisasi, sangat jelas bahwa Partai Buruh tidak akan bisa membentuk pemerintahan berikutnya," ungkapnya.
Pemilihan umum Sabtu kemarin menjadi saksi persaingan sengit antara sejumlah politikus terkemuka, termasuk bagi Menteri Dalam Negeri Peter Dutton yang menghadapi kritik keras atas kebijakan penahanan pengungsi.
Sekitar 16 sampai 17 juta warga Australia diperkirakan berpartisipasi dalam pemilihan umum kali ini. Di Negeri Kanguru, memberikan suara bersifat wajib, warga Australia yang memiliki hak pilih namun tidak hadir di tempat pemungutan suara bisa dikenai sanksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hari Jadi ke-73, DPRD Kulonprogo Anjangsana ke Panti Asuhan
Advertisement
10 Destinasi Terfavorit di Sleman Selama Libur Nataru, Ini Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Pemda DIY Perkuat Wisata Berbasis Experience Economy
- 75 Persen Tiket Nataru Dibeli Lewat Access by KAI
- Danantara Kembangkan Kompleks Haji RI di Makkah
- Bupati Bantul: Anggaran Turun, Layanan Publik Tak Boleh Menurun
- Peneliti UGM Kaji Sistem Produksi Kerbau Berbasis Lokal
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY, Kamis 8 Januari 2026
- Super Flu H3N2 Mengintai Jogja, Dinkes Minta Warga Waspada
Advertisement
Advertisement



