Advertisement
Kejutan, Scott Morrison Menangi Pemilu Australia
Perdana Menteri Australia Scott Morrison bersama keluarganya usai hasil Pemilu 2019 mulai diumumkan - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Perdana Menteri Australia Scott Morrison di luar dugaan memenangi pemilihan umum yang digelar Sabtu (18/5/2019).
Kemenangan tersebut dipastikan setelah Komisi Pemilihan Australia (AEC) mengumumkan bahwa koalisi Liberal-Nasional berhasil mengamankan 76 dari total 150 kursi di Parlemen. Koalisi pimpinan Morrison berhasil mengungguli oposisi, Partai Liberal, yang berdasarkan penghitungan sampai Minggu (19/5/2019) baru memperoleh 66 kursi.
Advertisement
Penghitungan yang telah mencapai 75% ini bisa disebut cukup mengejutkan. Pasalnya, sejumlah jajak pendapat dalam beberapa pekan terakhir memperlihatkan bahwa Partai Buruh memiliki kans menang lebih besar. Scott Morrison bahkan menyebut kemenangan koalisinya sebagai suatu keajaiban.
"Saya selalu percaya pada keajaiban," kata Morrison pada Sabtu malam di hadapan para pendukung.
Dengan hasil ini, koalisi konservatif dipastikan akan kembali memerintah Australia meski hasil akhir tidak akan diumumkan AEC dalam waktu dekat.
Sementara itu, pemimpin Partai Buruh Bill Shorten pun mengakui kekalahannya. Di hadapan para pendukung, ia mengatakan Partai Buruh tidak bisa membentuk pemerintahan dengan perolehan tersebut.
"Saya tahu Anda semua terluka, begitu pula saya," kata Shorten seperti dikutip Reuters.
"Dan tanpa keinginan mempertahankan harapan palsu, meski masih ada jutaan suara yang belum dihitung dan kursi-kursi penting yang difinalisasi, sangat jelas bahwa Partai Buruh tidak akan bisa membentuk pemerintahan berikutnya," ungkapnya.
Pemilihan umum Sabtu kemarin menjadi saksi persaingan sengit antara sejumlah politikus terkemuka, termasuk bagi Menteri Dalam Negeri Peter Dutton yang menghadapi kritik keras atas kebijakan penahanan pengungsi.
Sekitar 16 sampai 17 juta warga Australia diperkirakan berpartisipasi dalam pemilihan umum kali ini. Di Negeri Kanguru, memberikan suara bersifat wajib, warga Australia yang memiliki hak pilih namun tidak hadir di tempat pemungutan suara bisa dikenai sanksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cakupan Imunisasi HPV Anak SD Baru Tercapai di 13 Provinsi
- Aturan Contra Flow CikampekBogor Selama Libur Nataru 2025
- Banjir dan Longsor Aceh: 326 Meninggal, 167 Belum Ditemukan
- BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah hingga 10 Desember
- Uji Klinis Vaksin Dengue Masuk Babak Baru dalam Riset Nasional
Advertisement
Supermoon Penutup 2025 Malam Ini, Ada Fenomena Halo di Langit Jogja
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Iran Tetap Hadiri Drawing Piala Dunia 2026 di AS
- Rusia Blokir Roblox, Tuduh Sebar Konten Berbahaya
- Dinsos Gunungkidul Imbau Bansos Tidak Disalahgunakan
- Anak Sungai Bengawan Solo Meluap, Sragen Diterjang Banjir
- Meski Cedera, Neymar Cetak Hattrick dan Bawa Santos Hindari Degradasi
- BPBD Bantul Usulkan Perpanjangan Masa Darurat Longsor Sriharjo
- Operasi Pasar Kulonprogo Diserbu Warga Jelang Nataru
Advertisement
Advertisement



