Advertisement
Jaksa Agung : Pengancam Penggal Jokowi Tepat Dijerat Pasal Makar
Hermawan Susanto, Pengancam Penggal Kepala Jokowi Jadi Tersangka. - Suara.com/dok Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Kasus video yang berisi ujaran kebencian yang dikatakan oleh pria berinisial HS berbuntut panjang. Jaksa Agung HM Prasetyo menyebutkan tersangka pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) berinisial HS sudah tepat dijerat dengan pasal makar atas perbuatannya.
"Sama makar juga kan mengancam memenggal kepala presiden, gimana sih. Baca pasal 104 KUHP jelas disitu mengancam memenggal, makanya harus hati-hati bicara itu," ujar dia di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Advertisement
Meski mengatakan khilaf dan menyesal saat mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi, tersangka HS disebutnya tetap harus menerima konsekuensi atas tindakannya.
Prasetyo mengatakan hanya mengancam terhitung delik sudah selesai, tinggal penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan sesuai pasal yang digunakan.
BACA JUGA
"Dari situ jaksa menilai lagi, kalau memang layak diteruskan kami limpahkan ke pengadilan. Kami serahkan keputusan hakim. Tidak ada obral-obralan pasal makar, semua berangkat dari bukti yang ada," kata Prasetyo.
Sebelumnya, Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menilai mengatakan ancaman memenggal presiden tidak dapat dikategorikan dan diukur sebagai sebuah permulaan pelaksanaan untuk membunuh presiden.
"Menyebutkan atau bahkan mengancam akan membunuh presiden bisa jadi merupakan suatu delik pidana, tetapi untuk makar hal ini terlalu mengada-ada," ujar Erasmus.
Sesuai Pasal 104 KUHP yang dikenakan kepada HS, delik makar merupakan bagian dari kejahatan terhadap keamanan negara dan tidak berdiri sendiri.
Erasmus mengatakan makar adalah sebuah unsur yang harus diletakkan pada tujuan tertentu dan dalam kasus HS, makar diletakkan bersamaan dengan tujuan untuk membunuh presiden dan seterus mengancam keamanan.
"Untuk membunuh seorang presiden tentu saja dibutuhkan usaha lebih dari sekedar berteriak di depan kamera," ujar dia.
Untuk itu, menurut dia, Pasal 104 KUHP tidak dapat digunakan untuk menjerat orang yang mengancam akan membunuh presiden pada saat suasana demo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Progres Jalan Kelok 23 Bantul-Gunungkidul Capai 88,58 Persen
Advertisement
10 Destinasi Terfavorit di Sleman Selama Libur Nataru, Ini Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Dewas KPK Segera Umumkan Hasil Laporan soal Bobby Nasution
- Cerai Dikabulkan, Hak Asuh Anak Ridwan Kamil ke Atalia
- MSI Luncurkan Laptop Prestige hingga Raider Terbaru di CES 2026
- Kasus Teror DJ Donny, Polda Metro Masih Analisis CCTV
- Relokasi 109 Pedagang Pantai Sepanjang Rampung, Ini Tahap Lanjutannya
- Mudik Gratis Jateng 2026 Siapkan 349 Bus dan 20 Kereta Api
- Mentan Copot 192 Pejabat, 2.300 Izin Distributor Pupuk Dicabut
Advertisement
Advertisement



