Advertisement
Jaksa Agung : Pengancam Penggal Jokowi Tepat Dijerat Pasal Makar

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Kasus video yang berisi ujaran kebencian yang dikatakan oleh pria berinisial HS berbuntut panjang. Jaksa Agung HM Prasetyo menyebutkan tersangka pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) berinisial HS sudah tepat dijerat dengan pasal makar atas perbuatannya.
"Sama makar juga kan mengancam memenggal kepala presiden, gimana sih. Baca pasal 104 KUHP jelas disitu mengancam memenggal, makanya harus hati-hati bicara itu," ujar dia di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Advertisement
Meski mengatakan khilaf dan menyesal saat mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi, tersangka HS disebutnya tetap harus menerima konsekuensi atas tindakannya.
Prasetyo mengatakan hanya mengancam terhitung delik sudah selesai, tinggal penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan sesuai pasal yang digunakan.
"Dari situ jaksa menilai lagi, kalau memang layak diteruskan kami limpahkan ke pengadilan. Kami serahkan keputusan hakim. Tidak ada obral-obralan pasal makar, semua berangkat dari bukti yang ada," kata Prasetyo.
Sebelumnya, Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menilai mengatakan ancaman memenggal presiden tidak dapat dikategorikan dan diukur sebagai sebuah permulaan pelaksanaan untuk membunuh presiden.
"Menyebutkan atau bahkan mengancam akan membunuh presiden bisa jadi merupakan suatu delik pidana, tetapi untuk makar hal ini terlalu mengada-ada," ujar Erasmus.
Sesuai Pasal 104 KUHP yang dikenakan kepada HS, delik makar merupakan bagian dari kejahatan terhadap keamanan negara dan tidak berdiri sendiri.
Erasmus mengatakan makar adalah sebuah unsur yang harus diletakkan pada tujuan tertentu dan dalam kasus HS, makar diletakkan bersamaan dengan tujuan untuk membunuh presiden dan seterus mengancam keamanan.
"Untuk membunuh seorang presiden tentu saja dibutuhkan usaha lebih dari sekedar berteriak di depan kamera," ujar dia.
Untuk itu, menurut dia, Pasal 104 KUHP tidak dapat digunakan untuk menjerat orang yang mengancam akan membunuh presiden pada saat suasana demo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Hingga Mei 2025, Pemerintah Salurkan Duit Ratusan Miliar Bantuan Sosial di DIY
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
- KPK Panggil Pihak Swasta Terkait Suap Pengadaan Barang di MPR RI
- Pembubaran Kegiatan Ibadah dan Perusakan Rumah Retret di Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Rumah Doa
- Pemkab Bantul Siapkan Siswa Cadangan Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement