BPOM Sita 2 Juta Kosmetik Ilegal, Nilainya Rp27,6 Miliar

Newswire
Newswire Jum'at, 05 Juni 2026 21:37 WIB
BPOM Sita 2 Juta Kosmetik Ilegal, Nilainya Rp27,6 Miliar

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menunjukan barang bukti hasil ungkap kasus temuan kosmetik ilegal di Kabupaten Tangerang, Banten. ANTARA/Azmi Samsul M

Harianjogja.com, TANGERANG— Peredaran kosmetik ilegal kembali menjadi sorotan serius. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan mengejutkan berupa lebih dari 2 juta pieces kosmetik ilegal yang beredar di Indonesia, dengan nilai ekonomi mencapai Rp27,6 miliar.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan bahwa total produk yang diamankan terdiri dari 956 item, sebagian besar merupakan kosmetik impor asal China. Produk-produk tersebut diketahui tidak memiliki izin edar resmi dan masuk melalui jalur ilegal.

“Totalnya mencapai 2.082.039 pieces dengan estimasi nilai ekonomi Rp27,6 miliar,” ujar Taruna dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat (5/6/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada akhir Mei 2026. BPOM kemudian melakukan investigasi melalui tim intelijen dan siber yang berhasil mengidentifikasi 890 item kosmetik ilegal dengan jumlah lebih dari 1,8 juta pieces. Nilai potensi kerugian masyarakat dari temuan awal saja diperkirakan mencapai Rp22,1 miliar.

Pengembangan kasus mengarah pada dua pelaku yang berperan sebagai importir dan reseller. Produk ilegal tersebut diketahui disimpan di sebuah gudang di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan ratusan item kosmetik tanpa izin edar.

Menurut BPOM, praktik ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga negara. Produk yang masuk melalui jalur tidak resmi berarti tidak membayar pajak dan melanggar berbagai ketentuan impor. Potensi kerugian negara dari aktivitas ilegal ini ditaksir mencapai Rp5,5 miliar.

Lebih jauh, Taruna mengungkapkan bahwa para pelaku memanfaatkan jasa forwarder umum untuk memasukkan barang ke Indonesia tanpa prosedur yang sah. Setelah itu, produk dipasarkan secara luas melalui platform e-commerce, sehingga jangkauan distribusinya semakin besar dan sulit dikendalikan.

Yang menjadi perhatian utama, kosmetik ilegal ini tidak memiliki Tanda Izin Edar (TIE). Artinya, keamanan, kualitas, dan kandungan produknya tidak dapat dipastikan. Risiko bagi konsumen pun sangat tinggi, mulai dari iritasi kulit hingga dampak kesehatan jangka panjang.

BPOM memastikan akan menarik seluruh produk ilegal tersebut dari peredaran. Selain itu, proses hukum terhadap pelaku juga tengah disiapkan. Ancaman hukuman yang dikenakan tidak main-main, yakni maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli produk kosmetik, terutama yang dijual secara online. BPOM juga mengimbau konsumen untuk selalu memastikan produk memiliki izin edar resmi demi menjamin keamanan dan kualitas.

Dengan pengawasan yang semakin diperketat, pemerintah berharap peredaran kosmetik ilegal dapat ditekan, sekaligus melindungi masyarakat dari risiko produk berbahaya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online