Advertisement
Ani Hasibuan, Dokter yang Dipolisikan Gara-Gara Ngomong soal Petugas KPPS, Batal Diperiksa Polisi
Kuasa hukum Ani, Amin Fahrudin di Polda Metro Jaya. - Suara.com/Yosea Arga
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Polisi batal memeriksa Roboah Khairani Hasibuan atau Dokter Ani Hasibuan terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE lantaran berbicara soal meninggalnya ratusan petugas KPPS.
Ani Hasibuan tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (16/5/2019). Dokter Ani sedianya akan diperiksa sebagai saksi buntut mengomentari kejanggalan meninggalnya ratusan petugas KPPS di Pemilu 2019.
Advertisement
Kuasa hukum Ani, Amin Fahrudin mengatakan, pihaknya mendatangi Polda Metro Jaya untuk melayangkan penundaan pemeriksaan terhadap kliennya. Sebab, saat ini kondisi dokter Ani disebut sedang sakit.
"Hari ini panggilan itu tidak bisa kami penuhi, karena klien kami dalam kondisi sakit. Jadi pagi ini kami minta ke penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan penundaaan pemeriksaan klien kami," ujar Amin.
BACA JUGA
Meski sakit, kata Amin, Ani tak sampai dirawat di Rumah Sakit. Ani hanya beristirahat di rumah karena kelelahan.
Amin menyebut, pihaknya belum dapat memastikan sampai kapan pemeriksaan itu ditunda. Dirinya menyerahkan kewenangan tersebut pada pihak penyidik untuk menentukan waktu pemeriksaan selanjutnya
"Kami tidak menetukan secara definitif, biar nanti penyidik yang menetukan waktunya kapan, kita tunggu sampai ada pemberitahuan undangan pemerikssan selanjutnya," kata Amin.
Diketahui Ani akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian.
Dokter Ani diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan dia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan dia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana konten yang terdapat di portal berita dengan headline tamshnews.com pada 12 Mei 2019.
Dalam laman tersebut, terdapat foto Ani dan tertulis 'dr Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS Ditemukan Senyawa Kimia Pemusnah Massal'.
Ani dipanggil dengan perkara dugaan kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 35 jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 56 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- China Sampaikan Dukacita atas Penembakan di Pantai Bondi Sydney
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Selasa 16 Desember 2025
- Aktivis UNY Ajukan Eksepsi Kasus Demo di PN Sleman
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Selasa 16 Desember 2025
- KPK: PPK DJKA Terima Rp12 Miliar Suap Proyek Kereta
- Prabowo Minta TNI-Polri Bantu Usut Perusahaan Perusak Hutan
- Prakiraan Cuaca DIY Selasa 16 Desember 2025, Mayoritas Berawan
Advertisement
Advertisement




