Advertisement

Imron Rosyadi Jabat Plt Bupati Cirebon, Setelah Ridwan Kamil Pecat Sunjaya

Newswire
Jum'at, 17 Mei 2019 - 13:27 WIB
Sunartono
Imron Rosyadi Jabat Plt Bupati Cirebon, Setelah Ridwan Kamil Pecat Sunjaya Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra menutupi wajahnya ketika keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/1/2019). - ANTARA/Reno Esnir

Advertisement

Harianjogja.com, BANDUNG--Imron Rosyadi yang dilantik sebagai Wakil Bupati Cirebon periode 2019-2024 oleh Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Jumat, ditunjuk sebagai Plt Bupati Cirebon.

Imron ditunjuk sebagai Plt Bupati Cirebon karena Sunjaya Purwadisastra yang dilantik sebagai Bupati Cirebon (kemudian langsung diberhentikan) tersandung perkara hukum yakni menjadi terdakwa perkara suap terkait jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon.

Advertisement

Keputusan Mendagri yang menunjuk Imron Rosyadi sebagai Plt Bupati Cirebon dibacakan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Setda Jawa Barat Dani Ramdan.

"Menunjuk Wakil Bupati Cirebon saudara Imroh untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagai [Plt] Bupati Cirebon. Keputusan ini berlaku setelah pelantikan ini berlangsung," kata Dani Ramdhan.

Sebelumnya, terdakwa suap terkait jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon, Sunjaya Purwadisastra dilantik sebagai Bupati Cirebon periode 2019-2024 oleh Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Emil, di Aula Barat Gedung Sate Bandung.

Seusai Gubernur Emil membacakan berita acara pelantikan, Sunjaya Purwadisastra kemudian diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Cirebon.

Sunjaya merasakan jabatan sebagai Bupati Cirebon sekitar 10-15 menit saja setelah itu diberhentikan sementara.

Sunjata Purwadisastra dan Imron Rosyadi dilantik oleh Ridwan Kamil sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cirebon periode 2019-2024.

Seharusnya pelantikan ini dilaksanakan pada akhir masa jabatan Bupati Cirebon periode 2014-2019, yakni pada Selasa, 19 Maret 2019.

Namun berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32/2095/sj tertanggal 6 Maret 2019, atas pertimbangan proses hukum bupati terpilih dan kondusivitas menjelang Pemilu tahun 2019, sehingga meminta Gubernur Jawa Barat agar mempertimbangkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon terpilih dilaksanakan pasca pemilu tahun 2019.

"Penting saya sampaikan bahwa pelantikan ini harus dilaksanakan sesuai amanat Undang-undang 10 tahun 2016 pasal 164 ayat (7) yaitu dalam hal calon bupati dan/atau calon wakil bupati terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi bupati dan/atau wakil bupati, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai bupati dan/atau wakil bupati," kata Emil.

Dia mengatakan amanat pelantikan tertuang dalam Surat Mendagri nomor 131.32/7959/otda tanggal 4 oktober 2019 hal penyampaian keputusan Menteri Dalam Negeri terkait pemberhentian Bupati Cirebon masa jabatan 2014-2019 dan pengangkatan bupati serta Wakil Bupati Cirebon masa jabatan 2019-2024, serta surat Mendagri Nomor 131.32/2650/otda tertanggal 9 Mei 2019 hal penyampaian keputusan menteri dalam negeri terkait pemberhentian penjabat Bupati Cirebon.

"Berdasarkan ketentuan dan amanat sebagaimana dimaksud, pada hari ini dilaksanakan pelantikan terhadap Bupati dan Wakil Bupati Cirebon terpilih masa jabatan tahun 2019-2024," kata Emil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Usulan Formasi PPPK-CPNS 2024 Disetujui Pusat, Pemkab Bantul: Kami Tunggu Kepastian Alokasinya

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement