Advertisement
Kubu Prabowo Tak Akan Maju MK, Fadli Zon: Tak Ada Gunanya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Berkaca dari pengalaman buruk pada Pilpres 2014, Fadli Zon yang juga Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, menjelaskan bahwa pengajuan gugatan kecurangan pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengubah keadaan.
“Kemungkinan besar BPN tak akan menempuh jalur MK, karena pada 2014 kita sudah mengikuti jalur itu. Kita melihat MK itu useless [tak ada gunanya] dalam persoalan pilpres,” ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR, Rabu (15/5/2019).
Advertisement
Bahkan, Wakil Ketua DPR itu menilai sebagian orang-orang MK juga berpolitik dalam menjalankan tugas mereka. Akan tetapi, dia tidak memerinci siapa yang dimaksud berpolitik.
Fadli Zon mengatakan pada pilpres 2014 pihaknya mengajukan gugatan kecurangan ke MK, ketika Prabowo yang berpasangan dengan Hatta Rajasa berhadapan dengan Jokowi-JK.
Akan tetapi, meski memakan waktu cukup panjang untuk mengajukan gugatan dan melewati sidang-sidang ke MK, pada akhirnya data pun tidak dibuka. Padahal, ujarnya, datanya telah dilegalisir dan pakai materai segala.
Fadli Zon mengatakan hingga kini pihaknya tetap meyakini memenangkan pilpres 2019 meski angka pasti kemenangan pasangan tersebut masih dinamis. Hal itu tercermin dari pemaparan ke publik dan media asing yang dilakukan BPN kemarin.
“Sejauh ini dari data yang kita miliki diyakini mendapatkan suara mayoritas dari masyarakat kita,” ujarnya.
Sebelumnya, pengamat politik Adi Prayitno mengatakan pemaparan kecurangan pada pilpres 2019 tersebut tidak akan mengubah keadaan kecuali sekadar membentuk opini publik.
Menurutnya, dalam negara demokrasi boleh saja pasangan calon presiden membuka kecurangan asal disertai dengan bukti kepada publik, termasuk kepada masyarakat internasional. Hanya saja, ujarnya, langkah itu lebih kepada upaya untuk membangun opini bahwa di Indonesia terjadi kecurangan saat pemilu.
Adi menilai apakah kecurangan yang disangkakan itu masuk dalam kategori terstruktur, sistematis dan masif tetap saja diputuskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Di lembaga itu, ujarnya, BPN bisa melakukan adu data dan adu bukti untuk meyakinkan kalau memang terjadi kecurangan pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Empat Anak Tewas di Jagakarsa, Polisi Temukan Pesan Bertuliskan "Puas Bunda, tx for All" di TKP
- 80 Persen Lebih Warga Gaza Mengungsi Sejak Serangan Israel 7 Oktober
- IKN Berpotensi Menyokong Pengembangan Obat Herbal, Guru Besar UGM: Kalau Benar-Benar Pindah
- Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
Advertisement

Prabowo-Gibran Peroleh Amunisi Dukungan dari Relawan RKB DIY
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ada Potensi Kerugian Negara Rp18,19 Triliun, Berikut 5 Fakta Temuan BPK
- Alasan Sepeda Motor dan Ojek Online Dilarang Masuk IKN
- Jokowi Disebut Membuntuti Kampanye Ganjar, Ini Respons Istana
- Erupsi Marapi: 30 Warga Melaporkan Orang Hilang, SAR Terus Lakukan Pencarian
- Oknum Petinggi Partai Diduga Terlibat dalam Kasus Eks Mentan SYL
- Dugaan Korupsi Bansos Kemensos, KPK Periksa Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo
- Ade Armando Singgung Politik Dinasti di Jogja, Begini Komentar Ganjar Pranowo
Advertisement
Advertisement