Advertisement
Kubu Prabowo Tak Akan Maju MK, Fadli Zon: Tak Ada Gunanya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Berkaca dari pengalaman buruk pada Pilpres 2014, Fadli Zon yang juga Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, menjelaskan bahwa pengajuan gugatan kecurangan pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengubah keadaan.
“Kemungkinan besar BPN tak akan menempuh jalur MK, karena pada 2014 kita sudah mengikuti jalur itu. Kita melihat MK itu useless [tak ada gunanya] dalam persoalan pilpres,” ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR, Rabu (15/5/2019).
Advertisement
Bahkan, Wakil Ketua DPR itu menilai sebagian orang-orang MK juga berpolitik dalam menjalankan tugas mereka. Akan tetapi, dia tidak memerinci siapa yang dimaksud berpolitik.
Fadli Zon mengatakan pada pilpres 2014 pihaknya mengajukan gugatan kecurangan ke MK, ketika Prabowo yang berpasangan dengan Hatta Rajasa berhadapan dengan Jokowi-JK.
Akan tetapi, meski memakan waktu cukup panjang untuk mengajukan gugatan dan melewati sidang-sidang ke MK, pada akhirnya data pun tidak dibuka. Padahal, ujarnya, datanya telah dilegalisir dan pakai materai segala.
Fadli Zon mengatakan hingga kini pihaknya tetap meyakini memenangkan pilpres 2019 meski angka pasti kemenangan pasangan tersebut masih dinamis. Hal itu tercermin dari pemaparan ke publik dan media asing yang dilakukan BPN kemarin.
“Sejauh ini dari data yang kita miliki diyakini mendapatkan suara mayoritas dari masyarakat kita,” ujarnya.
Sebelumnya, pengamat politik Adi Prayitno mengatakan pemaparan kecurangan pada pilpres 2019 tersebut tidak akan mengubah keadaan kecuali sekadar membentuk opini publik.
Menurutnya, dalam negara demokrasi boleh saja pasangan calon presiden membuka kecurangan asal disertai dengan bukti kepada publik, termasuk kepada masyarakat internasional. Hanya saja, ujarnya, langkah itu lebih kepada upaya untuk membangun opini bahwa di Indonesia terjadi kecurangan saat pemilu.
Adi menilai apakah kecurangan yang disangkakan itu masuk dalam kategori terstruktur, sistematis dan masif tetap saja diputuskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Di lembaga itu, ujarnya, BPN bisa melakukan adu data dan adu bukti untuk meyakinkan kalau memang terjadi kecurangan pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

26 Pembuang Sampah Liar di Bantul yang Terekam CCTV Belum Ditindak, Ini Alasannya
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement