Advertisement
Fadli Zon Usul Densus 88 Dibubarkan, Ini Alasannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Politikus Partai Gerindra Fadli Zon terang-terangan mengusulkan agar Densus 88 dibubarkan karena kerap melemparkan isu islamofobia.
“Narasi semacam ini tak akan dipercaya rakyat lagi, berbau Islamifobia. Dunia sdh berubah, sebaiknya Densus 88 ini dibubarkan saja. Teroris memang harus diberantas, tapi jgn dijadikan komoditas,” cuitnya, Selasa (5/10/2021).
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Dia menilai aksi terorisme separatis yang terjadi beberapa waktu belakangan tidak tertangani dengan baik.
Menurutnya, hal itu disebabkan oleh lembaga penanganan terorisme yang terlalu banyak.
“Menurut sy sdh terlalu byk lembaga yg tangani terorisme. Harusnya @BNPTRI saja. Teroris separatis yg jelas2 menantang RI harusnya yg jd prioritas tp tak bisa ditangani. Jgn selalu mengembangkan narasi Islamofobia yg bisa memecahbelah bangsa,” cuitnya melalui akun Twitter @fadlizon, Selasa (5/10/2021).
Pernyataan tersebut disampaikannya setelah mendengar pernyataan Densus 88 Antiteror Polri yang mengkaitkan Taliban dan aksi terorisme di Indonesia.
Dalam sebuah diskusi daring, Direktur Pencegahan Densus 88 Anti Teror Kombes Pol. M. Rosidi mengatakan bahwa kemenangan Taliban di Afganistan bisa dijadikan sebagai sarana propaganda teroris di Indonesia.
“Paling tidak, dapat dijadikan sebagai sarana propaganda mereka maupun dijadikan sarana untuk menstimulus jaringan teroris yang ada di Indonesia," katanya dikutip dari YouTube The Habibie Center, Selasa (5/10/2021).
Adapun, dikutip dari laman resminya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) adalah sebuah lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan terorisme.
BNPT yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 ini memiliki beberapa tugas pokok dan fungsi (tupoksi) antara lain merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi, mengordinasikan antarpenegak hukum dalam penanggulangan terorisme; serta merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kerja sama internasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Perbedaan Gaji Lurah dan Kepala Desa
- Cegah Penculikan Anak, Disdikpora DIY minta sekolah bentuk tim keamanan
- Digaji Rp172 Juta, Apa Tugas Kepala Otorita IKN dan Wakilnya?
- Sempat Tertunda karena Pandemi, Pembangunan Masjid Agung Jateng di Magelang Akhirnya Dimulai
- Purnawirawan Penabrak Mahasiswa UI Ingin Nyaleg
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Viral Pria Tua Hidup Tanpa Aliran Air dan Listrik di Semarang, Anaknya Ternyata Dokter
- Anies Baswedan Temui AHY di Kantor Demokrat, Kode Cawapres?
- Moge Diusulkan Boleh Masuk Jalan Tol, DPR: Bisa Tambah Arogan!
- Musyawarah Rakyat Tempatkan Airlangga di Tiga Besar Bersama Ganjar & Prabowo
- Simak! Cara Daftar KIP Kuliah 2023
- IKM Center Kota Magelang Dibuka, Jadi Wadah Promosi Pelaku Usaha
- Kepala Otorita IKN Enggan Komentari Gaji Rp172 Juta per Bulan
Advertisement
Advertisement