Advertisement
Fadli Zon Usul Densus 88 Dibubarkan, Ini Alasannya
Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Fadli Zon - Tangkapan layar Youtube Fadli Zon Official
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Politikus Partai Gerindra Fadli Zon terang-terangan mengusulkan agar Densus 88 dibubarkan karena kerap melemparkan isu islamofobia.
“Narasi semacam ini tak akan dipercaya rakyat lagi, berbau Islamifobia. Dunia sdh berubah, sebaiknya Densus 88 ini dibubarkan saja. Teroris memang harus diberantas, tapi jgn dijadikan komoditas,” cuitnya, Selasa (5/10/2021).
Advertisement
Dia menilai aksi terorisme separatis yang terjadi beberapa waktu belakangan tidak tertangani dengan baik.
Menurutnya, hal itu disebabkan oleh lembaga penanganan terorisme yang terlalu banyak.
“Menurut sy sdh terlalu byk lembaga yg tangani terorisme. Harusnya @BNPTRI saja. Teroris separatis yg jelas2 menantang RI harusnya yg jd prioritas tp tak bisa ditangani. Jgn selalu mengembangkan narasi Islamofobia yg bisa memecahbelah bangsa,” cuitnya melalui akun Twitter @fadlizon, Selasa (5/10/2021).
Pernyataan tersebut disampaikannya setelah mendengar pernyataan Densus 88 Antiteror Polri yang mengkaitkan Taliban dan aksi terorisme di Indonesia.
Dalam sebuah diskusi daring, Direktur Pencegahan Densus 88 Anti Teror Kombes Pol. M. Rosidi mengatakan bahwa kemenangan Taliban di Afganistan bisa dijadikan sebagai sarana propaganda teroris di Indonesia.
“Paling tidak, dapat dijadikan sebagai sarana propaganda mereka maupun dijadikan sarana untuk menstimulus jaringan teroris yang ada di Indonesia," katanya dikutip dari YouTube The Habibie Center, Selasa (5/10/2021).
Adapun, dikutip dari laman resminya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) adalah sebuah lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan terorisme.
BNPT yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 ini memiliki beberapa tugas pokok dan fungsi (tupoksi) antara lain merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi, mengordinasikan antarpenegak hukum dalam penanggulangan terorisme; serta merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kerja sama internasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Cilincing, Dikendarai Sopir Pengganti
- AS Ganti Font Lagi: Rubio Kembalikan Times New Roman, Tolak Calibri
- Tragedi Adamawa: 9 Perempuan Tewas Saat Aksi Damai di Nigeria
- Kuota 33 Ribu, Menhub Imbau Warga Daftar Mudik Gratis Nataru
- Bareskrim Temukan Bukti Unsur Pidana Ilegal Logging Garoga Sumut
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo, Kamis 11 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul, Kamis 11 Desember 2025
- AS Wajibkan Wisatawan Bebas Visa Serahkan Riwayat Medsos
- Jadwal DAMRI ke Bandara YIA, Kamis 11 Desember 2025
- Kemenangan Persib Dongkrak Liga Indonesia ke Posisi 18 Asia
- Rekayasa Lalin Nataru, DishubPolres Bantul Matangkan Pengamanan
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo, Kamis 11 Desember 2025
Advertisement
Advertisement




