Advertisement
Syarat Calon Prajurit Diperlonggar, Fadli Zon Sentil Panglima TNI
Syarat Calon Prajurit Diperlonggar, Fadli Zon Sindir Panglima TNI - Tangkapan layar Youtube Fadli Zon Official
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Gerindra Fadli Zon mengomentari keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merevisi syarat penerimaan prajurit baru. Panglima TNI diketahui 'melonggarkan' syarat usia dan tinggi badan calon taruna dan taruni.
"Seiring kemajuan bangsa, harusnya aturan penerimaan soal tinggi badan dinaikkan bukan diturunkan," kata Fadli Zon di Twitter @fadlizon, dikutip Selasa (27/9/2022).
Advertisement
Adapun, perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerimaan Prajurit. Aturan terbaru tinggi badan calon prajurit pria atau taruna diturunkan dari 163 centimeter (cm) menjadi 160 cm. Sementara itu calon prajurit wanita atau taruni dari 157 menjadi 155 cm.
Kemudian, Andika juga merevisi syarat umur calon taruna dan taruni menjadi lebih muda yakni 17 tahun 9 bulan dari sebelumnya 18 tahun. Menurut Andika, perubahan tersebut lebih mengakomodasi calon prajurit.
BACA JUGA: Polisi Periksa Psikis dan Fisik Putri Candrawathi, Akan Ditahan?
"Jadi kita menggunakan peraturan Panglima TNI yang terakhir itu tahun 2020 nomor 31 itu. Itu sudah saya lakukan perubahan, perubahan yang sebetulnya lebih mengakomodasi," kata Andika dikutip dari YouTube Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Selasa (27/9/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Periksa Budi Karya Sumadi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api
- Prabowo: Indonesia Aman Pangan di Tengah Krisis Global
- Longsor Sampah Bantargebang: 2 Korban Lagi Ditemukan Meninggal
- Pecah Kongsi, AS Kecewa Serangan Israel ke Depot BBM Iran
- KPK Panggil Mantan Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Suap Jalur Kereta
Advertisement
Jadwal Imsakiyah DIY Selasa 10 Maret 2026: Imsak, Subuh, dan Magrib
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Longsor Sampah Bantargebang, Menteri LH Akan Panggil Pengelola
- Kawal Anggaran Pendidikan dan Danais, PDIP DIY Perkuat Soliditas Kader
- Hasil Derbi Milan: AC Milan Kalahkan Inter 1-0 di San Siro
- Serangan Udara Israel Hantam Hotel di Beirut, 4 Orang Tewas
- Mojtaba Khamenei Resmi Jadi Pemimpin Tertinggi Iran
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 9 Maret 2026
- Bus DAMRI Jogja-YIA, Senin 9 Maret 2026
Advertisement
Advertisement







