Advertisement
Manfaatkan ASN dalam Pemilu, BPN Laporkan Jokowi-Amin
Petugas menyegelan logistik Pemilu 2019 di gudang KPU Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu (10/4/2019). - Antara/Siswowidodo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Jokowi-Amin dilaporkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Subianto karena telah memanfaatkan aparatur sipil negara selama pemilu.
Namun, temuan Badan Pengawas Pemilu di lapangan bermacam-macam. Ketidaknetralan ASN tak hanya menguntungkan satu kubu peserta Pilpres.
Advertisement
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan sudah banyak aparatur sipil negara (ASN) tidak netral yang ditangani. Bahkan ada yang dipidana.
“Ada ketidak netralitasan ASN baik yang pejabat kepala daerah ataupun desa yang melakukan tindakan yang menguntungkan atau pun merugikan salah satu paslon,” kata Fritz saat ditemui wartawan di ruangannya, Jumat (10/5/2019).
BACA JUGA
Berdasarkan data terakhir Bawaslu pada Maret lalu, ada 165 pelanggaran ASN. Kriteria dalam pelanggaran tersebut salah satunya adalah menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dan ikut dalam kegiatan kampanye mereka.
Fritz menjelaskan bahwa dengan banyaknya ASN tersebut, mereka sudah dilaporkan baik ke Komisi ASN ataupun juga kepada kepala daerah sebagai pengampu ataupun sebagai pejabat pembina kepegawaian.
“Jadi ASN itu memang ada ketidaknetralan, dan juga sudah kami proses, sudah dilakukan klasifikasi dan diminta untuk diberikan peringatan, ataupun diberikan hukuman sesuai dengan tata cara ASN,” jelas Fritz.
Sebelumnya Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan telah melaporkan satu dari lima materi dugaan pelanggaran ke Bawaslu.
Laporan ini terkait penggunaan aparatur sipil negara bagi pemenangan pasangan Jokowi-Amin. Bukti-bukti sudah diserahkan siang tadi.
Bukti laporan pertama yang dikirim ini ucap Dasco berupa berita-berita dari media massa, tampilan layar video, dan testimoni saksi.
“BPN tidak akan lewatkan sedikit pun celah hukum untuk secara konstitusional lakukan langkah hukum yang berlaku,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Bantul 23 Januari 2026, Ini Lokasinya
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Debut Manis Rosenior, Chelsea Tekuk Pafos 1-0 di Stamford Bridge
- Bus Sinar Jaya Layani Rute Jogja-Parangtritis dan Baron
- Update Harga Emas 22 Januari 2026: Antam Turun, UBS, Galeri24 Melonjak
- Bus DAMRI Jogja-YIA Beroperasi, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini
- Yusril: Penempatan Perwira Polri di Jabatan Tertentu Tetap Sah
- SIM Corner Jogja Dibuka di Mal, Cek Lokasi dan Jadwalnya
- Budidaya Biofloc Kian Diminati di DIY, Efisien Tekan Biaya Pakan Ikan
Advertisement
Advertisement



