Advertisement
Manfaatkan ASN dalam Pemilu, BPN Laporkan Jokowi-Amin

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Jokowi-Amin dilaporkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Subianto karena telah memanfaatkan aparatur sipil negara selama pemilu.
Namun, temuan Badan Pengawas Pemilu di lapangan bermacam-macam. Ketidaknetralan ASN tak hanya menguntungkan satu kubu peserta Pilpres.
Advertisement
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan sudah banyak aparatur sipil negara (ASN) tidak netral yang ditangani. Bahkan ada yang dipidana.
“Ada ketidak netralitasan ASN baik yang pejabat kepala daerah ataupun desa yang melakukan tindakan yang menguntungkan atau pun merugikan salah satu paslon,” kata Fritz saat ditemui wartawan di ruangannya, Jumat (10/5/2019).
Berdasarkan data terakhir Bawaslu pada Maret lalu, ada 165 pelanggaran ASN. Kriteria dalam pelanggaran tersebut salah satunya adalah menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dan ikut dalam kegiatan kampanye mereka.
Fritz menjelaskan bahwa dengan banyaknya ASN tersebut, mereka sudah dilaporkan baik ke Komisi ASN ataupun juga kepada kepala daerah sebagai pengampu ataupun sebagai pejabat pembina kepegawaian.
“Jadi ASN itu memang ada ketidaknetralan, dan juga sudah kami proses, sudah dilakukan klasifikasi dan diminta untuk diberikan peringatan, ataupun diberikan hukuman sesuai dengan tata cara ASN,” jelas Fritz.
Sebelumnya Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan telah melaporkan satu dari lima materi dugaan pelanggaran ke Bawaslu.
Laporan ini terkait penggunaan aparatur sipil negara bagi pemenangan pasangan Jokowi-Amin. Bukti-bukti sudah diserahkan siang tadi.
Bukti laporan pertama yang dikirim ini ucap Dasco berupa berita-berita dari media massa, tampilan layar video, dan testimoni saksi.
“BPN tidak akan lewatkan sedikit pun celah hukum untuk secara konstitusional lakukan langkah hukum yang berlaku,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Jadwal Bus Malioboro ke Parangtritis Kamis 18 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Raja Juli Peroleh Rp6,04 Triliun
- Menkeu Purbaya Ingatkan Anak Muda Jangan FOMO dengan Investasi
- Prediksi BMKG: Kota Besar Dilanda Hujan Hari Ini
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
Advertisement
Advertisement