Penjualan Mitsubishi Triton Anjlok, Apakah Dampak Pasokan Semikonduktor?
Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), kendaraan kabin ganda keluaran Mitsubishi pada Juni hanya terjual 9 unit.
Petugas menyegelan logistik Pemilu 2019 di gudang KPU Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu (10/4/2019)./Antara-Siswowidodo
Harianjogja.com, JAKARTA--Jokowi-Amin dilaporkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Subianto karena telah memanfaatkan aparatur sipil negara selama pemilu.
Namun, temuan Badan Pengawas Pemilu di lapangan bermacam-macam. Ketidaknetralan ASN tak hanya menguntungkan satu kubu peserta Pilpres.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan sudah banyak aparatur sipil negara (ASN) tidak netral yang ditangani. Bahkan ada yang dipidana.
“Ada ketidak netralitasan ASN baik yang pejabat kepala daerah ataupun desa yang melakukan tindakan yang menguntungkan atau pun merugikan salah satu paslon,” kata Fritz saat ditemui wartawan di ruangannya, Jumat (10/5/2019).
Berdasarkan data terakhir Bawaslu pada Maret lalu, ada 165 pelanggaran ASN. Kriteria dalam pelanggaran tersebut salah satunya adalah menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dan ikut dalam kegiatan kampanye mereka.
Fritz menjelaskan bahwa dengan banyaknya ASN tersebut, mereka sudah dilaporkan baik ke Komisi ASN ataupun juga kepada kepala daerah sebagai pengampu ataupun sebagai pejabat pembina kepegawaian.
“Jadi ASN itu memang ada ketidaknetralan, dan juga sudah kami proses, sudah dilakukan klasifikasi dan diminta untuk diberikan peringatan, ataupun diberikan hukuman sesuai dengan tata cara ASN,” jelas Fritz.
Sebelumnya Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan telah melaporkan satu dari lima materi dugaan pelanggaran ke Bawaslu.
Laporan ini terkait penggunaan aparatur sipil negara bagi pemenangan pasangan Jokowi-Amin. Bukti-bukti sudah diserahkan siang tadi.
Bukti laporan pertama yang dikirim ini ucap Dasco berupa berita-berita dari media massa, tampilan layar video, dan testimoni saksi.
“BPN tidak akan lewatkan sedikit pun celah hukum untuk secara konstitusional lakukan langkah hukum yang berlaku,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), kendaraan kabin ganda keluaran Mitsubishi pada Juni hanya terjual 9 unit.
BMKG rilis prakiraan cuaca DIY Selasa 2 Juni 2026: berawan, suhu 22-32°C, kelembaban tinggi. Warga Jogja, Sleman, Bantul, Gunungkidul, Kulonprogo wajib simak.
Berikut ini naskah Peraturan Daerah DIY Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Pelabuhan Perikanan
DKP Gunungkidul menebar 160.000 benih ikan lokal di sungai untuk menjaga ekosistem dan menekan ancaman ikan invasif.
Seskab Teddy Indra Wijaya mengungkap tujuh hasil diplomasi Presiden Prabowo, dari BRICS hingga investasi Rp2.430 triliun.
Panduan 4 tahap wajib UM UGM CBT 2026 sebelum masuk ruang ujian, dari verifikasi hingga pemeriksaan keamanan.