Advertisement
Polri Tegaskan Bachtiar Nasir Pernah Diperiksa sebagai Tersangka pada 2018

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan pemanggilan Bachtiar Nasir sebagai tersangka.
Menurut Dedi, Bachtiar Nasir pertama kali dipanggil sebagai tersangka pada 2018. Rabu (8/5/2019) hari merupakan panggilan kedua bagi Bachtiar Nasir untuk diperiksa sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Advertisement
Pada 2017, Bachtiar Nasir sempat dipanggil oleh tim penyidik, tetapi diperiksa sebagai saksi.
"Jadi untuk panggilan yang bersangkutan hari ini merupakan panggilan yang kedua ya, panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka pertama kali sudah dilakukan tim penyidik pada 2018 lalu," tutur Dedi, Rabu (8/5/2019).
Dedi mengungkapkan sejak perkara itu masuk ke Bareskrim Polri, penyidik sudah memeriksa puluhan orang saksi. Terakhir, menurut Dedi, pada 2019 awal, penyidik memanggil 5 saksi ahli sebelum melayangkan panggilan kedua untuk tersangka Bachtiar Nasir yang dilakukan hari ini Rabu 8 Mei 2019.
"Peran yang bersangkutan ini melanggar Pasal 3, 4 dan 5 serta Pasal 10 Undang-Undang TPPU terkait yayasan itu," kata Dedi.
Bachtiar Nasir diduga mengelola dana sebesar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim Bachtiar akan digunakan untuk mendanai Aksi Bela Islam 411 dan Aksi Bela Islam 212 pada 2017 lalu.
Selain itu, dana Rp3 miliar itu juga diklaim akan digunakan untuk membantu korban bencana alam gempa bumi di Pidie Jaya Aceh dan Bencana Alam Banjir di Bima dan Sumbawa NTB.
Namun, Tim Penyidik Bareskrim Polri mengendus adanya dugaan TPPU yang dilakukan Bachtiar Nasir melalui rekening tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Polresta Jogja Sita Ratusan Botol Miras Oplosan Siap Dipasarkan
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Ringan Selimuti Sejumlah Kota Besar Hari Ini Senin 30 Juni 2025
- Paket Makan Bergizi Gratis Selama Liburan Sekolah, dari Roti, Telur, hingga Buah
- Iran Kirim Surat ke PBB, Minta AS dan Israel Tanggung Jawab atas Agresi
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
Advertisement
Advertisement