Advertisement
Polri Tegaskan Bachtiar Nasir Pernah Diperiksa sebagai Tersangka pada 2018

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan pemanggilan Bachtiar Nasir sebagai tersangka.
Menurut Dedi, Bachtiar Nasir pertama kali dipanggil sebagai tersangka pada 2018. Rabu (8/5/2019) hari merupakan panggilan kedua bagi Bachtiar Nasir untuk diperiksa sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Advertisement
Pada 2017, Bachtiar Nasir sempat dipanggil oleh tim penyidik, tetapi diperiksa sebagai saksi.
"Jadi untuk panggilan yang bersangkutan hari ini merupakan panggilan yang kedua ya, panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka pertama kali sudah dilakukan tim penyidik pada 2018 lalu," tutur Dedi, Rabu (8/5/2019).
Dedi mengungkapkan sejak perkara itu masuk ke Bareskrim Polri, penyidik sudah memeriksa puluhan orang saksi. Terakhir, menurut Dedi, pada 2019 awal, penyidik memanggil 5 saksi ahli sebelum melayangkan panggilan kedua untuk tersangka Bachtiar Nasir yang dilakukan hari ini Rabu 8 Mei 2019.
"Peran yang bersangkutan ini melanggar Pasal 3, 4 dan 5 serta Pasal 10 Undang-Undang TPPU terkait yayasan itu," kata Dedi.
Bachtiar Nasir diduga mengelola dana sebesar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim Bachtiar akan digunakan untuk mendanai Aksi Bela Islam 411 dan Aksi Bela Islam 212 pada 2017 lalu.
Selain itu, dana Rp3 miliar itu juga diklaim akan digunakan untuk membantu korban bencana alam gempa bumi di Pidie Jaya Aceh dan Bencana Alam Banjir di Bima dan Sumbawa NTB.
Namun, Tim Penyidik Bareskrim Polri mengendus adanya dugaan TPPU yang dilakukan Bachtiar Nasir melalui rekening tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Pedagang Pasar Jombokan Kulonprogo Bersyukur Retribusi Turun 50 Persen
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungi Sekolah Rakyat Tabanan, Menteri BPLH Kagumi Pendidikan Pelestarian Lingkungan
- Pejabat Malaysia Terima Ancaman Lewat Surel
- Sushila Karki Jadi Perdana Menteri Nepal, China Ucapkan Selamat
- Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Cilacap Dini Hari Ini
- Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
Advertisement
Advertisement