Advertisement
Petugas Temukan 3 Ponsel Diduga untuk Kendalikan Peredaran Narkoba di Lapas Madiun
Kabid Pemberantasan BNNP Jawa Timur, AKBP Wisnu Chandra (pakai belangkon) mengecek ponsel yang disita dari dua napi LP Klas I Madiun, Jumat (3/5 - 2019). (Madiunpos.com/Abdul Jalil)
Advertisement
Harianjogja.com, MADIUN -- Petugas Lembaga Permasyarakatan Kelas I Madiun menyita tiga ponsel milik dua narapidana yang diduga mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Madiun. Pihak Lapas kemudian menyerahkan tiga ponsel itu kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur.
Tim BNNP Jatim sebelumnya menangkap dua wanita yang membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 kg pada Kamis (2/5/2019) malam. Kabid Pemberantasan BNNP Jawa Timur, AKBP Wisnu Chandra, mengatakan tiga unit ponsel tersebut merupakan barang bukti yang disita dari dua napi LP tersebut.
Advertisement
Tiga ponsel itu diduga menjadi sarana untuk mengendalikan peredaran sabu-sabu yang dibawa dua perempuan berinisial SAS dan NH yang ditangkap pada Kamis malam. Sedangkan dua napi LP Kelas I Madiun yang diduga mengendalikan peredaran sabu-sabu itu berinisial AF dan RM.
BNNP Jatim akan memeriksa dan mengeluarkan konten tiga ponsel tersebut. "Nanti akan dibuktikan semua. Apa ini terkait perkara yang berjalan? Semua konten HP akan ditarik. Apakah HP itu terbukti digunakan atau tidak. Jejak digital tidak akan pernah bohong," jelas dia setelah menerima tiga ponsel dari kepala LP Kelas I Madiun, Jumat (3/5/2019) siang.
BACA JUGA
Barang bukti berupa tiga ponsel tersebut diharapkan bisa mengungkap perbuatan dua napi yang diduga terkait dengan penangkapan dua wanita yang membawa empat kilogram sabu-sabu di Madiun.
"Mudah-mudahan alat komunikasi tadi yang diserahkan ke kami bisa kami kembangkan dan membuktikan apakah mereka yang ada di dalam itu terlibat dalam perkara ini," jelas dia.
Kalau memang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba itu, para napi itu bisa dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). BNNP akan fokus menghentikan aliran dana dalam peredaran narkoba itu.
Kepala LP Kelas I Madiun, Thurman Hutapea, mengatakan dua napi yang diduga terlibat dalam kasus penangkapan 4 kg sabu-sabu di Madiun merupakan napi pindahan dari LP Medaeng. Kedua napi itu sudah dua tahun ditahan di LP Kelas I Madiun.
"Kami mendukung program BNNP. Ini kan berkat koordinasi yang baik [penyerahan tiga ponsel dua napi]," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Didesak Tangkap Dalang Teror Penyiram Air Keras Aktivis
- Tips Mudik Aman 2026, Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan
- Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Bappenas Ingatkan Risiko Serius
- Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Dinilai Ancam Demokrasi
- Terminal Jatijajar Prediksi Puncak Arus Mudik 18 Maret 2026
Advertisement
Suara Ibu Indonesia Desak Negara Lindungi Aktivis dari Teror Air Keras
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- HUT ke-271 DIY, Ketua Komisi A DPRD DIY Dorong Pengentasan Kemiskinan
- Jadwal Imsak, Subuh hingga Buka Puasa Jogja Sabtu 14 Maret 2026
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 14 Maret 2026 dari Palur hingga Tugu
- Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 14 Maret 2026 dari Tugu ke Palur
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 14 Maret 2026
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 14 Maret 2026, Cek Rutenya
- 5 Aplikasi Saham Terpercaya untuk Pemula 2026
Advertisement
Advertisement



