Advertisement
Setara Insitute Ungkap Alasan Kenapa Rekomendasi Ijtimak Ulama III Tak Perlu Dipatuhi
Ijtima Ulama II telah resmi mendukung pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. - Suara.com/Agung Shandy Lesmana
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Ketua Setara Institute Hendardi menilai produk Ijtima Ulama III merupakan pendapat sekumpulan elit politik yang mengatasnamakan ulama Indonesia. Tujuan mereka politik praktis dan jauh dari semangat memperjuangkan nilai-nilai kebangsaan dan kenegaraan.
Hendardi juga menilai keputusan itu lebih merupakan ekspresi dari kelompok masyarakat dan bagian dari kritik terhadap penyelenggaraan Pemilu 2019, yang secara umum telah dilaksanakan dengan prinsip keadilan pemilu.
Advertisement
"Sebanyak lima butir keputusan itu bukanlah produk hukum melainkan produk kerja politik, sehingga tidak perlu dipatuhi oleh siapapun," kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (3/5/2019).
"Jika pun terdapat berbagai kekurangan, pelanggaran, dan kekecewaan, maka semua itu diselesaikan melalui mekanisme demokratik yang tersedia," lanjut Hendardi.
Keputusan ijtimak ulama yang ditandatangani oleh KH Abdul Rasyid Abdullah Syafie, Ustaz Yusuf Muhammad Martak, Ustaz Zaitul Rasmin, Ustaz Slamet Maarif, KH Sobri Lubis, dan Ustaz Bachtiar Nashir itu semakin kehilangan legitimasinya, lebih menyerupai provokasi elite kepada publik untuk melakukan perlawanan dan mendelegitimasi kinerja penyelenggara pemilu.
"Sekalipun kebebasan berpendapat dan berkumpul ini dijamin oleh UUD Negara 1945, akan tetapi, jika keputusan itu memandu gerakan-gerakan nyata melakukan perlawanan atas produk kerja demokrasi melalui jalur-jalur melawan hukum, termasuk menggagalkan proses pemilu, maka aparat keamanan dapat mengambil tindakan hukum," kataHendardi.
Pegiat HAM ini menambahkan, dari lima butir keputusan Ijtima Ulama III, tampak terlihat inkonsistensi keputusan yang satu dengan lainnya.
Satu sisi mendorong BPN Prabowo-Sandi menempuh jalur legal-konstitusional, tetapi di sisi lain tanpa mau repot beracara di Mahkamah Konstitusi, meminta pasangan Jokow-Maruf didiskualifikasi dari proses kontestasi.
Hasil kesepakatan sejumlah elite ini hanya mempertegas praktik politisasi agama oleh sejumlah elite, seperti penggunaan argumen 'amar ma'ruf nahi munkar', penegakan hukum dengan cara syar'i sebagai cara membakar emosi umat.
"Sudah cukup bukti bahwa politisasi agama dan membakar emosi umat telah membuka jarak antarwarga dan memperkuat segregasi sosial di antara kita. Ini waktunya kita kembali menyatu dalam wadah Indonesia," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- BMKG Semai Awan di Enam Wilayah Antisipasi Cuaca Ekstrem
- Jadwal Angkutan KSPN Malioboro-Pantai Baron Selasa 16 Desember 2025
- PBB Prihatin Konflik Kamboja-Thailand Kembali Memanas
- Kakak Beradik Jadi Tersangka Pemerkosaan di Kulonprogo
- KPK Periksa Provider Lain di Kasus Korupsi EDC BRI
- Jadwal SIM Keliling Sleman Selasa 16 Desember 2025
- BGN Klaim Kejadian MBG Turun Drastis sejak Oktober
Advertisement
Advertisement




