Advertisement
Muncul Ijtimak Ulama Versi MUI, Minta Publik Percaya dengan KPU
Logo MUI. - Wikipedia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Tak hanya ulama pendukung Prabowo-Subianto yang menggelar Ijtimak terkait Pemilu. Kali ini uncul Ijtimak Ulama versi MUI.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menggelar rapat pleno untuk menyikapi kondisi pasca Pemilu 2019. Hasilnya, MUI meminta seluruh pihak untuk percaya kepada penyelenggara pemilu yakni KPU dan tidak saling menaruh curiga.
Advertisement
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan bahwa dalam rapat pleno itu telah disepakati bahwa pentingnya seluruh elemen masyarakat Indonesia tetap menjaga persatuan setelah Pemilu 2019 berakhir.
Selain itu, dari hasil rapat itu juga menyampaikan bahwa seluruh pihak sedianya bisa menghormati KPU sebagai penyelenggara pemilu yang masih bekerja menjalankan tugasnya.
"Mempercayakan kepada lembaga yang memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menjalankan tugas secara baik terkait dengan proses pemilu hingga tuntas," kata Asrorun melalui keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (2/5/2019).
"Jangan saling curiga serta menyebarkan informasi yang menyebabkan terjadinya keresahan di masyarakat. Jangan membangun opini menyesatkan yang melemahkan fungsi negara," sambungnya.
Asrorun menjelaskan apabila memang ada masyarakat yang tidak puas dengan hasil sementara dari penghitungan suara maupun keberatan dengan pelaksanaan pemilu bisa menyalurkannya melalui proses sudah ditentukan oleh aturan. Ia meminta kepada seluruh pihak untuk menggunakan cara-cara yang tidak sesuai dengan aturan hanya karena tidak puas dengan jalannya pemilu.
"Tidak boleh menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan. Tujuan yang baik harus dilakukan dengan cara yang baik, dan dampak yang ditimbulkan juga baik," ujarnya.
Tak hanya itu, Asrorun juga meminta kepada masyarakat untuk menggunakan hasil Ijtimak Ulama versi komisi fatwa MUI sebagai pedoman memandang strategis kebangsaan. Komisi Fatwa MUI telah menggelar Ijtima Ulama sebanyak empat kali sejak 2003.
Dari Ijtimak Ulama itu, komisi Fatwa MUI telah menetaskan fatwa soal Peneguhan Bentuk dan Eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada 2006, kemudian fatwa tentang Prinsip-Prinsip Ajaran Islam Tentang Hubungan Antar Umat Beragama dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia pada 2009, fatwa tentang Prinsip-Prinsip Pemerintahan Yang Baik Menurut Islam pada 2012 dan fatwa tentang Menjaga Eksistensi NKRI dan Kewajiban Bela Negara pada 2018.
Ijtimak Ulama Komisi Fatwa MUI diikuti oleh seluruh pimpinan komisi fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat, pimpinan pondok pesantren, pimpinan fakultas syariah PTAI, serta individu yang memiliki kompetensi di bidang hukum Islam.
"Lingkup pembahasan dalam forum Ijtimak Ulama adalah masalah-masalah keagamaan kontemporer untuk jadi panduan dan pegangan umat dan pemerintah, baik terkait dengan masalah strategis kebangsaan (masail asaiyyah wathaniyyah), masalah fikih kontemporer (masail fiqhiyyah muashirah), maupun masalah hukum dan perundang2an (masail qanuniyah)," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Restorative Justice
- Israel Beli 5.000 Bom Pintar Boeing, Pengiriman Mulai 2029
- OTT KPK: Uang Ratusan Juta Disita, Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka
- THR ASN 2026 Mulai Cair, Kemenkeu Salurkan Rp11,16 Triliun
- BPOM Selidiki Penjualan Tramadol Bebas di Warung-Warung
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Galatasaray vs Liverpool: Tuan Rumah Diunggulkan
- Prabowo Panggil Menteri Bahas Kondisi Ekonomi di Istana
- Sebanyak 1,8 Juta Pemudik Diprediksi Masuk DIY Saat Lebaran
- Tayang 16 April, Simak Sinopsis dan Deretan Aktor di Ghost in the Cell
- BPBD DIY Telusuri Penyebab Tanah Bergerak di Bantul
- Stok Bahan Pokok di Sleman Aman Hingga Pasca Lebaran
- Warga Tolak Dapur MBG Banguntapan, Pemkab Bantul Buka Suara
Advertisement
Advertisement









