Advertisement
Jadi Tersangka Dugaan Suap PLTU Riau-1, Sofyan Basir Punya Harta Rp119,96 Miliar

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Dia ditetapkan sebagai tersangka KPK berdasarkan pengembangan kasus tersebut.
KPK menduga Sofyan Basir mendapat jatah fee yang sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M. Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.
Advertisement
"SFB [Sofyan Basir] diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Selasa (23/4/2019).
Eni yang telah menjadi terpidana dengan masa hukuman 6 tahun penjara sebelumnya terbukti menerima suap senilai Rp4,75 miliar.
Sedangkan Idrus yang telah divonis 3 tahun penjara terbukti menerima suap senilai Rp2,25 miliar.
BACA JUGA
Keduanya menerima suap dari pengusaha sekaligus pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.
Dengan demikian, KPK menduga jatah fee bagi Sofyan Basir serupa dengan nilai tersebut.
Lantas, berapa nilai kekayaan Sofyan Basir sehingga ikut terseret dalam pusaran kasus tersebut?
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis KPK, Sofyan Basir total memiliki kekayaan senilai Rp119,96 miliar. Dia terakhir kali melaporkan hartanya pada akhir Juli 2018 untuk periodik 2017.
Sofyan tercatat memiliki 16 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Pusat, Tangerang Selatan, dan Bogor dengan total Rp37,16 miliar.
Mantan Direktur Utama Bank BRI ini juga memiliki alat transportasi dan mesin berupa Toyota Alphard dan Avanza, Honda Civic, BMW, serta Land Rover Range Rover dengan total Rp6,33 miliar.
Tak hanya itu, dia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp10,27 miliar, surat berharga Rp10,3 miliar, serta kas dan setara kas Rp55,88 miliar. Dalam LHKPN, Sofyan tercatat tak memiliki utang.
Akan tetapi, KPK melaporkan bahwa LHKPN Sofyan Basir dinyatakan tidak lengkap berdasarkan verifikan pada 31 Januari 2019.
Sementara untuk perbandingan, Sofyan Basir juga pernah melaporkan LHKPN pada 2016 dengan total kekayaan senilai Rp106,64 miliar. Adapun pada 2009, dia memiliki harta kekayaan senilai Rp27,26 miliar.
Dalam perkara ini, Sofyan diduga telah menunjuk Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1 dengan menggandeng perusahaan China Huadian Engineering Company Ltd (CHEC) sebagai investor.
Sejumlah pertemuan dengan Eni dan Kotjo pun dilakukan guna membahas proyek senilai US$900 juta tersebut. Penunjukan secara langsung itu dilakukan dengan alasan bahwa proyek lain di Jawa telah penuh.
Atas perbuatannya, Sofyan Basir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP junctoPasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
Advertisement

PAD Wisata Gunungkidul 2025 Diprediksi Turun, Ini Penyebabnya
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Mahasiswa UGM Manfaatkan Limbah Ternak Jadi Pupuk Organik Plus
- DPRD DIY Pastikan Raperda Layak Anak Tidak Tumpang Tindih
- Heboh Misbakhun Tegur Purbaya, Begini Respons Golkar
- Kulonprogo Bangun Koperasi Merah Putih di 4 Lokasi
- Duta GenRe Sleman 2025 Diharapkan Lahirkan Sosok Muda Berprestasi
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
- Port Charger HP Kemasukan Air? Ini Langkah Aman Mengatasinya
Advertisement
Advertisement