Advertisement
KPK Tetapkan Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka
Dirut PLN Sofyan Basir. - Ist/Okezone
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sofyan Basir, Direktur Utama PT PLN, resmi sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Selasa (23/4/2019), menegaskan Sofyan Basir diduga membantu Eni Maulani Saragih Cs menerima hadiah atau janji dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Advertisement
”Berdasarkan penyelidikan, maka statusnya naik ke lidik dan SFB ditetapkan sebagai tersangka,” kata Saut.
Sofyan Basir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, perkara itu terkait dugaan korupsi di sektor energi yang menjadi perhatian KPK, karena bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat secara luas.
"Dari OTT [operasi tangkap tangan] yang kami lakukan tahun lalu, terdapat bukti-bukti bahwa ada pelaku lain dari unsur penyelenggara negara yang terlibat," ungkap Febri.
Terkait perkara korupsi energi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (23/4) telah menjatuhi hukuman 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan terhadap mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
Idrus merupakan terdakwa perkara suap proyek PLTU Riau-1. Idrus terbukti menerima suap bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar nonaktif Eni Maulani Saragih.
Sebelumnya, Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 lalu telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40.000 dolar Singapura.
Sedangkan pihak pemberi suap Johanes Budisutrisno Kotjo diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
DAMRI Buka Rute Jogja-Semarang, Lewat Borobudur dan Kota Lama
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tabrakan Maut di Sedayu Bantul, 3 Remaja Tewas
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Perbedaan Jumat Agung dan Paskah, Jangan Sampai Keliru
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
Advertisement
Advertisement








