Advertisement

Santunan Anggota KPPS Meninggal Akan Segera Cair

Newswire
Selasa, 23 April 2019 - 15:07 WIB
Sunartono
Santunan Anggota KPPS Meninggal Akan Segera Cair Menteri Kuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan kepada wartawan terkait realisasi APBN triwulan pertama 2018 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (16/4/2018). - Antara/Sigid Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan anggaran santunan untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal akan cair. Anggarannya sudah disiapkan pemerintah.

Sri Mulyani mengatakan sudah mengecek mekanisme anggaran terkait santunan yang diusulkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut. Sri menuturkan Kemenkeu kemungkinan akan menggunakan anggaran khusus.

Advertisement

Pasalnya petugas KPPS yang meninggal dan sakit itu tak bisa mendapat uang pengganti, karena para petugas merupakan pekerja honorer yang tidak terkover oleh asuransi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Mengenai usulan untuk mendapatkan tunjangan, saya sudah mengecek dan kemungkinan kita akan bisa mengakomodasi melalui standar biaya yang tidak biasa di dalam konteks ini," ujar Sri Mulyani usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/4/2019).

Terkait besarannya, pihaknya masih belum menentukan. Namun akan diputuskan seseuai peraturan Undang-undang yang berlaku.

"Nanti kita akan lihat berapa kebutuhan dan bagaimana kita memutuskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman mengusulkan memberikan santunan sebesar Rp30 juta kepada keluarga petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat menjalankan tugas pada Pemilu 2019.

Arief mengatakan, usulan tersebut akan disampaikan langsung kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Ia menuturkan, telah mengusulkan memberikan uang santunan sebesar Rp30 juta hingga Rp36 juta bagi keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia. Sedangkan, untuk petugas yang mengalami luka akan diberikan santunan maksimal Rp16 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Bus KSPN Jogja ke Parangtritis dan Baron, Tarif Mulai Rp12.000

Bus KSPN Jogja ke Parangtritis dan Baron, Tarif Mulai Rp12.000

Jogja
| Sabtu, 04 April 2026, 08:47 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement