Advertisement

Sering Terlibat Kecelakaan, Boeing dan Lion Air Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Sholahuddin Al Ayyubi
Jum'at, 12 April 2019 - 06:37 WIB
Budi Cahyana
Sering Terlibat Kecelakaan, Boeing dan Lion Air Dilaporkan ke Bareskrim Polri Petugas Inspektur Kelaikudaraan DKPPU Kementerian Perhubungan dan teknisi Lion Air melakukan pemeriksaan seluruh mesin dan kalibrasi dengan menggunakan alat simulasi kecepatan dan ketinggian pesawat pada pesawat Boeing 737 Max 8 milik Lion Air di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/3/2019). - Antara/Muhammad Iqbal

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Boeing dan Maskapai Penerbangan PT Lion Mentari Airlines dilaporkan ke Bareskrim Polri karena beberapa kali mengalami kecelakaan pesawat. Pasal yang dijadikan dasar adalah 359 KUHP tentang kealpaan.

Pelapor Boyamin Saiman mengungkapkan bahwa setiap kali ada kecelakaan yang melibatkan Boeing dan PT Lion Mentari Airlines tidak pernah ada yang ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum.

Advertisement

Padahal menurut Boyamin, jika terjadi kecelakaan bis saja, Polisi bisa menetapkan tersangka, namun ketika ada kecelakaan pesawat, tidak ada satupun yang menjadi tersangka dan diproses hukum.

"Saya dan keluarga pengguna Lion Air dan Boeing, tentu saja saya harus laporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dan sudah diterima laporannya. Ini harus segera diproses, agar Boeing dan Lion jera dan tidak sembarangan dalam beroperasi lagi," tuturnya, Kamis (11/4/2019).

Menurut Boyamin, setiap ada kecelakaan bus yang terjadi di sejumlah daerah, Polisi selalu berhasil menetapkan sopir maupun pemilik bis menjadi tersangka dan diproses hukum karena lalai dan menimbulkan korban jiwa.

Boyamin menjelaskan bahwa Kepolisian harus adil terhadap terduga pelaku tindak pidana kealpaan hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Dia melaporkan Boeing dan Lion Air ke Bareskrim Polri agar lebih berhati-hati dalam beroperasi dan tidak hanya mengejar keuntungan saja dari para penumpang.

"Jadi siapapun yang lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, harus ada tersangka. Boeing dan Lion Iar bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP terkait kasus kealpaan ini," katanya.

Pasal tersebut berbunyi, "Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

AJARAN AGAMA: Generasi Milenial Dinilai Penting Belajar Fikih

Bantul
| Rabu, 24 April 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement