Advertisement

Jadi Tersangka Dagang Jabatan, Romahurmuziy Ajukan Praperadilan

Ilham Budhiman
Rabu, 10 April 2019 - 23:07 WIB
Budi Cahyana
Jadi Tersangka Dagang Jabatan, Romahurmuziy Ajukan Praperadilan Romahurmuziy - Antara/Reno Esnir

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Tersangka dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan telah menerima surat dari PN Jakarta Selatan terkait dengan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketum PPP Romahurmuziy.

Advertisement

Menurutnya, jadwal persidangan akan berlangsung pada Senin 22 April 2019 mendatang.

"Jadi tersangka mengajukan praperadilan dan KPK sudah menerima surat dari PN Jakarta Selatan. Nanti tentu permohonannya akan kami pelajari lebih lanjut," kata Febri, Rabu (10/4/2019).

Menurut Febri, lembaga antirasuah tentu akan menghadapi praperadilan tersebut terlebih pihaknya telah yakin dengan segala bukti yang ada. Misalnya, menyodorkan bukti terkait proses operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan dan juga proses di penyidikan yang sudah berjalan. 

Febri mengaku belum tahu pasti apa pertimbangan tersangka Rommy mengajukan praperadilan. Segala informasi terkait alasan pengajuan praperadilan akan dipastikan terlebih dahulu ke biro hukum KPK.

"Bagi kami risiko untuk di ajukan praperadilan itu adalah risiko untuk semua perkara yang ditangani oleh KPK. Kami pasti akan menghadapi hal tersebut."

Hanya saja, hingga saat ini status anggota DPR Komisi XI itu masih dalam pembantaran di RS Polri sejak Selasa (2/4/2019). Febri mengaku masih harus menunggu hasil diagnosa dokter terkait kondisi kesehatannya.

Adapun sebelumnya, pria yang akrab disapa Rommy tersebut dikabarkan mengalami gangguan pada pencernaan. Keterangan RS Polri menyatakan Rommy menderita sakit pendarahan saat Buang Air Besar (BAB). Dia juga memiliki riwayat sakit batu ginjal sejak 1997.

Di sisi lain, Febri mengatakan pembantaran Rommy ke RS Polri tidak dihitung sebagai masa tahanan. "Nanti perpanjangan [masa tahanan] misalnya 40 hari atau 30 hari lanjutan itu tetap bisa dilakukan tanpa menghitung masa saat pembantaran," katanya.

Dalam perkara ini, Rommy diduga menerima suap senilai Rp300 juta terkait pengisian jabatan di Kemenag. 

Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Rommy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. 

Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. 

Padahal, pihak Kemenag menerima informasi jika nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin lantaran Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.

Namun, demi memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, diduga terjadi komunikasi antara ‎Muafaq dan Haris yang menghubungi Rommy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Dalam prosesnya, mereka diduga mengalirkan uang.

Namun, dalam realisasi penyerahan uang selanjutnya langkah mereka terhenti karena terjaring operasi tangkap tangan KPK. Saat itu, lembaga antirasuah menjaring 6 orang dan berhasil mengamankan uang dengan total Rp156.758.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Info Stok Darah dan Jadwal Donor Darah Rabu 24 April 2024 di PMI se-DIY

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 12:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement