Advertisement
MA Siapkan Hukum dan Hakim Hadapi Potensi Sengketa Pemilu 2019
Mahkamah Agung - Antara/Andika Wahyu
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemilu 2019 rawan dengan terjadinya sengketa. Mahkamah Agung (MA) sudah menyiapkan perangkat hukum dan hakim terkait dengan kemungkinan munculnya sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang akan digelar pada 17 April 2019.
Dikutip dari keterangan resmi MA, Rabu (10/4/2019), Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Supandi mengatakan bahwa MA telah mengeluarkan beberapa Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), yaitu PERMA Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administatif Pemilihan Umum di MA, lalu PERMA No. 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara, PERMA No. 6 Tahun 2017 tentang Hakim Khusus Dalam Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan TUN.
Advertisement
“MA sudah menyiapkan baik aturan hukum acaranya maupun hakimnya. Untuk aturan hukum acara sengketa pemilu, MA telah mengeluarkan beberapa peraturan,” ujarnya.
Selain kebijakan, katanya MA menyiapkan hakim-hakim yang akan menangani perkara-perkara sengketa pemilu. Hakim yang menangani kasus-kasus sengketa pemilu, adalah hakim yang sudah dilatih, dibina, dan disertifikasi.
BACA JUGA
MA telah memiliki Hakim Pemilu untuk Pengadilan Tingkat Pertama sebanyak 217 orang, Hakim Pemilu Tingkat Banding 17 orang, sedangkan hakim untuk Sengketa Pemilihan di Pengadilan Tingkat Pertama sebanyak 77 orang dan Hakim pada Tingkat Banding sebanyak 51 orang.
“Saya sudah komandokan kepada para hakim agar jangan main-main dengan perkara pemilu. Lakukan yang terbaik,” katanya.
Proses penyelesaian perkara sengketa pemilu ini, Supandi menekankan bahwa hitungannya tidak akan lebih dari 21 hari harus selesai, dan putusannya harus dikirim kepada para pihak, penggugat, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- Mobil Tertabrak Kereta di Grobogan, 4 Tewas Termasuk Anak Balita
- IKA FK Unsri Kawal Kasus Dokter Internship Meninggal, Ini Alasannya
- Aksi May Day di Jogja Dibatasi, Massa Tak Bisa ke Titik Nol
- DPR Usul SPT Pribadi Diperpanjang hingga Mei 2026
- May Day Sleman Meriah, Ada Cukur Gratis untuk Pekerja
- Kericuhan May Day Bandung, Sejumlah Pelaku Diamankan
- Kebijakan Baru Prabowo di Hari Buruh, Dari Desa hingga Driver Online
Advertisement
Advertisement








