Vandalisme 378 Muncul di Pagar Kantor Baru DPD PSI Solo
Vandalisme 378 muncul di pagar kantor baru DPD PSI Solo. Yogo mengaku tak tahu maksud tulisan yang baru terlihat sore hari.
Sejumlah orang mendatangi Kantor KPU Solo untuk mengurus persyaratan pindah memilih, Selasa (9/4/2019) siang. (Solopos/Kurniawan)
Harianjogja.com, SOLO--Warga pendatang di Kota Solo dari Jakarta, Kalimantan, dan Sulawesi kecele lantaran tak bisa mengurus persyaratan pindah memilih. Mereka terlambat mengurus syarat pindah memilih sehingga tidak dilayani di KPU Solo.
Para pendatang tersebut berada di Solo untuk keperluan belajar (mahasiswa) dan sebagian yang lain karena bekerja.
Pantauan Solopos.com, puluhan orang mendatangi Kantor KPU Solo di Kelurahan Sumber, Banjarsari, Selasa (9/4/2019) pagi hingga siang. Mereka adalah para pendatang di Solo yang ingin mengurus persyaratan pindah memilih ke Kota Bengawan.
Namun sebagian besar dari mereka harus pulang dengan tangan hampa lantaran dinyatakan tidak memenuhi kriteria pindah memilih. Seperti yang dialami Akbar Mulia, 20, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.
Pemuda asal Jakarta itu datang ke KPU Solo, Selasa pukul 10.00 WIB bersama tiga teman kuliahnya untuk mengurus syarat pindah memilih. Alasannya mereka tak bisa pulang ke daerah lantaran ada agenda yang tak bisa ditinggalkan.
“Karena ada agenda UTS kami tidak bisa pulang,” kata dia.
Akbar dan kawan-kawan datang ke KPU Solo untuk mengurus persyaratan pindah memilih lantaran tahu ada perpanjangan waktu pengurusan syarat pindah memilih. Namun mereka tidak tahu perpanjangan waktu pengurusan pindah memilih hanya dilayani bagi yang memenuhi kriteria tertentu.
Akbar pun harus rela hak pilihnya tidak bisa digunakan di Solo. Dia belum ada rencana untuk pulang ke kampung. “Kecewa banget kalau harus seperti ini. Padahal saya dan teman-teman sangat ingin menyalurkan suara,” imbuh dia.
Kondisi serupa dialami M. Ramadhan Arrahman, mahasiswa Fakultas Hukum UNS asal Sampit, Kalimantan Tengah. Dia mengaku kecewa tak bisa mengurus persyaratan pindah memilih ke Solo lantaran terbentur kriteria putusan MK.
“Kecewa banget, padahal pengin banget bisa mencoblos. Tapi kalau memang tidak bisa pindah memilih ke Solo ya mungkin saya golput saja, dengan sangat terpaksa. Padahal ini kali pertama saya bisa mengikuti Pemilu Presiden,” aku dia.
Seorang mahasiswi Unisri Solo, Cintya, 21, juga dibuat kecewa lantaran gagal mengurus persyaratan pindah memilih di KPU Solo, Selasa. Perempuan asal Palu itu baru mengurus syarat pindah memilih lantaran sebelumnya sibuk kuliah.
“Kalau tidak bisa pindah memilih ke sini ya mau bagaimana lagi. Tidak tahu nanti bagaimana. Kemarin-kemarin saya enggak begitu memperhatikan informasi. Kalau mau pulang sekarang juga biayanya tidak murah,” tutur dia.
Terpisah, Komisioner KPU Solo, Kajad Pamuji, mengatakan waktu pengurusan syarat pindah memilih diperpanjang hingga H-7 waktu pencoblosan. Namun tidak semua permohonan pindah memilih dapat diproses lebih lanjut.
Berdasarkan putusan MK, permohonan pindah memilih yang dapat diproses selama masa perpanjang adalah yang mememuhi kriteria keadaan tertentu. Keadaan tertentu itu yakni pemilih dengan keadaan tidak terduga di luar kemampuan dan kemauannya karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana, atau menjalankan tugas pada saat pemungutan suara dengan dibuktikan surat penugasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : solopos.com
Vandalisme 378 muncul di pagar kantor baru DPD PSI Solo. Yogo mengaku tak tahu maksud tulisan yang baru terlihat sore hari.
DPRD Kota Jogja mendorong pencegahan korupsi melalui penguatan sistem, tata kelola transparan, akuntabel, dan budaya integritas.
Polri menetapkan 196 tersangka dari 245 laporan karhutla hingga 28 September 2026. Kasus yang melibatkan korporasi juga terus didalami.
Bulog memastikan Beras Kita Premium dapat digunakan untuk kebutuhan MBG sesuai arahan pemerintah, sementara beras fortifikasi bukan pengganti beras premium.
Penempatan lintas daerah manajer KDKMP dilakukan untuk pemerataan SDM. Status tetap berlaku dan lokasi bisa disesuaikan dengan domisili.
Indonesia baru memiliki 66 dokter aritmia untuk sekitar 280 juta penduduk. Akses deteksi dini dan terapi gangguan irama jantung perlu diperluas.